Ditemukan 3 data
AGUS SETIO I
Terdakwa:
HOIRL ANAM
19 — 2
Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SETIO I
Terdakwa:
HOIRL ANAM
13 — 0
alasanyang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakilnya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut ;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihak sebelumsidang dilanjutkan wajib melakukan mediasi dan dapat memilih mediator yangtersedia dalam daftar mediator di Pengadilan Agama Banyuwangi;Bahwa, Penggugat dan Tergugat tidak mencapai kesepakatan dalampenunjukan mediator, oleh karena itu Majelis Hakim telah menunjuk mediatoryang bernama Mohamad Hoirl
ditunjuk segala halsebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan kedua belahpihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Majelis Hakim telah memerintahkankedua belah pihak untuk mediasi dengan dibantu oleh Mohamad Hoirl
11 — 4
Mengabulkan permohonan Pemohon (Hoirl Anwar Bin Insan) dan Pemohon Il(Anawati binti Zulkipli);2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Hoirl Anwar Bin Insan) denganPemohon II (Anawati binti Zulkipli) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2003 DiDesa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hairi.,3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;SUBSIDER :Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Cq.