Ditemukan 1 data
27 — 3
dakwaan sebagai berikut:Pertama:Bahwa ia terdakwa RUDI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 pukul 10.00 wibatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di Jalan Perwira IINo.316 Kecamatan Medan Timur Kotamadya Medan atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telahmengambil barang berupa uang tunai dan alat alat mobil yang diperkirakankerugiannya sekitar Rp. 76.350.000. yang seluruhnya atau sebahagian milik saksi HOKGUAN
yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, Hakim akan memberikanpertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa unsur memiliki dengan melawan hak menurut arrest HogeRaad ialah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu danberlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itudipandang sebagai memiliki misalnya menjual, memakan, membuang, menggadaikan,membelanjakan uang;Menimbang, bahwa terdakwa selama ini bekerja sebagai sopir pada saksi HOKGUAN