Ditemukan 1 data
1.EDO PUTRA UTAMA, S.H.
2.AGUS SALIM TAMPUBOLON, S.H., M.H.
Terdakwa:
SAHALA PARTAHI Bin Almarhum HOKTOR SIMAMORA
36 — 27
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sahala Partahi Simamora Bin Almarhum Hoktor Simamora tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika