Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2022 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 14-03-2022
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Agm
Tanggal 14 Maret 2022 — Penuntut Umum:
1.EDO PUTRA UTAMA, S.H.
2.AGUS SALIM TAMPUBOLON, S.H., M.H.
Terdakwa:
SAHALA PARTAHI Bin Almarhum HOKTOR SIMAMORA
3627
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sahala Partahi Simamora Bin Almarhum Hoktor Simamora tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika