Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 31_PID.B_2015_PN.Bbu
Tanggal 5 Mei 2015 — Holiyus Budiman Idris Bin Idris Mukti
160
  • Menyatakan terdakwa Holiyus Budiman Idris Bin Idris Mukti, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan Penganiayaan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Holiyus Budiman Idris Bin Idris Mukti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    Holiyus Budiman Idris Bin Idris Mukti