Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN BATAM Nomor 570/Pid.B/2021/PN Btm
Tanggal 14 Desember 2021 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
NURHADI
13882
  • Homiex kepada PT. Kundur Citra Mandiri dengan total pembayaran sebesar Rp 638.435.000

Dikembalikan kepada PT. HOMIEX melalui saksi Yessi Novebriyatna Sari;

6. Membebankan biaya perkara ini kepada negara;

Homiex kepada PT. Kundur Citra Mandiridengan total pembayaran sebesar Rp 638.435.000Terlampir dalam berkas perkara4.
HOMIEX langsung membongkar pasir tersebut diPelabuhan PTK Kabil dan saat itu Saksi tidak ada melihat terdakwaNURHADI selaku Direktur PT KUNDUR CITRA MANDIRI;Bahwa saat itu saksi bertemu dengan orang PT. HOMIEX, saat ituPT.
HOMIEX baru pertama kali memesan pasir kepada PT.Kundur Citra Mandiri dan biasanya PT. HOMIEX memesan kepadaPT. Growa Indonesia dan perusahaan lain yang siap menyediakanpasir.4.
Homiex kepada PT.