Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 16-01-2023
Putusan PN KETAPANG Nomor 501/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Tanggal 12 Januari 2023 — Penuntut Umum:
HAJITA CAHYO NUGROHO SH
Terdakwa:
FRANSISKUS HONDY alias PAK LAU bin LIAUW ON DJIN
542
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fransiskus Hondy Alias Pak Lau Bin Liauw On Djin tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana Terdapat dalam dakwaan Primair Penuntut Umum
    2. Membebaskan Terdakwa
    dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Menyatakan Terdakwa Fransiskus Hondy Alias Pak Lau Bin Liauw On Djin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan 6( enam ) bulan
    Penuntut Umum:
    HAJITA CAHYO NUGROHO SH
    Terdakwa:
    FRANSISKUS HONDY alias PAK LAU bin LIAUW ON DJIN
Register : 15-05-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 05-06-2023
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1077/Pdt.G/2023/PA.PLG
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (SUNLY BIN HONDY) terhadap Penggugat (DERA SAFZANI BINTI SYAPARRUDIN)
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 350.000,- ( tiga ratus lima puluhribu rupiah);

Register : 14-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN BONTANG Nomor 159/Pid.B/2020/PN Bon
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.MARY YULIARTY, SH. MH
2.ARGA BRAMANTYO CAHYA SAHERTIAN, SH.
Terdakwa:
AHMAD SAIPUL Bin Alm ABDUL RASID
10727
  • HONDY SANTOSO,Drs yang merupakan milik saksi BAHTIAR MABE Bin (ALM) MABE yangberada dirumah saksi BAHTIAR untuk dilakukan Service di dibawa bengkelmilik terdakwa dan terdakwa menyetujuinya, hingga pada bulan Juli 2019saksi BAHTIAR datang ke bengkel milik terdakwa untuk melihat mobil miliksaksi dan ketika bertemu dengan terdakwa kemudian saksi BAHTIARmemberitahukan akan melakukan penjualan terhadap mobil TOYOTA KijangPick Up No.
    Bontang UtaraKota Bontang;Bahwa saksi kenal dengan saksi BAHTIAR namun tidak adahubungan keluarga dan untuk terdakwa saksi juga kenal namun saksitidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;Bahwa menurut pegakuan dari saksi BAHTIAR Mobil yang telahdijual oleh terdakwa tersebut adalah Mobil TOYOTA Kijang Pickup KT8299 LD warna hitam atas nama HONDY SANTOSO, DRS, adapun hargamobil tersebut sebesar Rp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah);Bahwa saksi mengetahui hal tersebut berawal sebelumnya antarasaksi
Register : 20-04-2022 — Putus : 18-05-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 598/Pid.B/2022/PN Tng
Tanggal 18 Mei 2022 — Penuntut Umum:
NOVITA JULIANI NAPITUPULU, SH
Terdakwa:
MUDIN Bin ARMAN
274
  • tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Hondy
Register : 08-05-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 267/Pid.B/2024/PN Bpp
Tanggal 25 Juni 2024 — Penuntut Umum:
ITA WAHYUNING LESTARI SH
Terdakwa:
BHIRAWA ANORAGA Bin ACHMAD TOHA GOFUR
510
  • Desember 2023 sebesar Rp.110.000.000,00;
    1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BNI tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp.450.000.000,00;
    1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BNI tanggal 10 Januari 2024 sebesar Rp.1.000.000.000,00;
    1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BNI tanggal 15 Januari 2024 sebesar Rp.1.000.000.000,00;
    1 (satu) lembar Purchase Order KOPERASI SEJAHTERA KALTIM TELUK Nomor : 028/PO/KOPKAR/2024 tanggal 05 Januari 2024;

    Dikembalikan kepada saksi HONDY