Ditemukan 2 data
6 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nak,Iman bin Muhamad) dengan Pemohon II (Honila binti Mat Mendan) yang dilaksanakan di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada tanggal 12 Februari 1986;
3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kota Prabumulih Tahun 2016 sejumlah Rp. 91000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);
57 — 2
Memberi izin kepada Pemohon (Rosian bin Sopian) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Honila Jumaini binti Usman) di depan sidang Pengadilan Agama Tais;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);