Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 43/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal 15 April 2021 — Pemohon:
HORNACE PAPARANG
42
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan menurut hukum kutipan Akta perkawinan Nomor: 31/B/1993 tertanggal 24 Desember 1993, telah terdapat kekeliruan dalam penulisan nama Pemohon sehingga tertulis HORNATJE KAWUNA, yang benar adalah HORNACE PAPARANG;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Kutipan
    Pemohon:
    HORNACE PAPARANG
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 43/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal 15 April 2021 — Pemohon:
HORNACE PAPARANG
163
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan menurut hukum kutipan Akta perkawinan Nomor: 31/B/1993 tertanggal 24 Desember 1993, telah terdapat kekeliruan dalam penulisan nama Pemohon sehingga tertulis HORNATJE KAWUNA, yang benar adalah HORNACE PAPARANG;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Kutipan
    Pemohon:
    HORNACE PAPARANG
    PENETAPANNomor 43/Pdt.P/2021/PN ThnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkaraperkara perdata dalambentuk Permohonan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut dalam perkaranya Pemohon;Nama : HORNACE PAPARANG;Tempat lahir : Sawang Jauh;Tanggal lahir : 10 November 1969;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Agama : Kristen;Alamat : Kampung Bira, Kecamatan Tabukan Tengah,Kabupaten Kepulauan SangiheUntuk selanjutnya
    Nama PEMOHON HORNACE PAPARANGTempat Tanggal Lahir di Sawang Jauh, 10 Nopember 1969, Jenis Kelaminperempuan, agama Kristen, Warga Negara Indonesia;3. Bahwa nama dalam Akta kelahiran PEMOHON yang benar adalahHORNACE PAPARANG.
    Menyatakan menurut hukum kutipan Akta perkawinan Nomor:31/B/1993 tertanggal 24 Desember 1993, karena telah terdapat kekeliruandalam penulisan nama PEMOHON yang sebelumnya terbaca/tercatatHORNATJE KAWUNA menjadi HORNACE PAPARANG:3.
    Thn.tercantum dalam akta perkawinan dari yang semula HORNATJE KAWUNA (Videbukti P3) agar di ubah menjadi HORNACE PAPARANG supaya sesuai denganyang termuat di dalam Akta Kelahiran (vide bukti P1) dan Kartu Tanda Penduduk(Vide bukti P2) yang dimiliki Pemohon;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang menyatakanBenar HORNATJE KAWUNA yang namanya tertulis pada Kutipan AktaPerkawinan tersebut adalah orang yang sama dengan HORNACE PAPARANGyang sekarang ini mengajukan permohonan, hanya saja
    Menyatakan menurut hukum kutipan Akta perkawinan Nomor:31/B/1993 tertanggal 24 Desember 1993, telah terdapat kekeliruan dalampenulisan nama Pemohon sehingga tertulis HORNATJE KAWUNA, yangbenar adalah HORNACE PAPARANG;s.