Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Sos
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SAFRI ABDUL MUIN, SH
2.Dedy Santosa, SH
Terdakwa:
HOSKIN KOLONG ALIAS OKI
186119
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa HOSKIN KOLONG Alias OKI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu
    menjadi berkurang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HOSKIN KOLONG Alias OKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 6 (enam) lembar salinan Form C-1(Fersi KPPS) DPRD Kab/Kota pada
      Penuntut Umum:
      1.SAFRI ABDUL MUIN, SH
      2.Dedy Santosa, SH
      Terdakwa:
      HOSKIN KOLONG ALIAS OKI
      Nama lengkap : HOSKIN KOLONG Alias OKI2. Tempat lahir : Kupakupa3. Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/ 22 Maret 19944. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Labilabi Kec. Wasile Utara Kab. Haltim7. Agama : Kristen8.
      Menyatakan terdakwa HOSKIN KOLONG Alias OKI telah terbuktibersalahn dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilihan Umumsebagaimana diatur dalam Pasal 532 UndangUndang RI Nomor 7 Tahun2017 Tentang Pemilu sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;2.
      hasil perolehan suara pemilu di Form C1 Hologram dan Form C1 Plano diTPS 2 Desa Hilaitetor oleh Terdakwa HOSKIN KOLONG Alias OK;Bahwa saksi tidak melihat langsung pelanggaran tindak pidanapemilu yang dilakukan oleh terdakwa tersebut.
      dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatanyang dilakukan oleh Terdakwa Hoskin Kolong Alias Oki dilakukan dengansengaja;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Unsuryang dengan sengaja telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;Ad.3.
      Menjatunkan pidana kepada Terdakwa HOSKIN KOLONG Alias OKI olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlahRp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:6 (enam) lembar salinan Form C1(Fersi KPPS) DPRD Kab/Kota padaTPS 2 Desa Hilaitetor Kec. Wasile Utara Kab.