Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 190 /Pid.Sus/2021/PN Jap
Tanggal 13 Juli 2021 — YOHANIS HRENS GIAY
4542
  • Menyatakan Terdakwa YOHANES HRENS GIAY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kenderaan Bermotor Yang Karena Kelalainnya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Mengakibatkan orang lain Luka Berat, sebagaimana dakwaan Kumulatif Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YOHANES HRENS GIAY oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan 6 ( enam ) bulan ) ;3.
    YOHANIS HRENS GIAY
    Nama lengkap : YOHANIS HRENS GIAY ;2. Tempat lahir : Genyem Kota ;3. Umur/Tanggal lahir :29 Tahun/ 07 Agustus 1991 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Belakang Gereja Harapan Abepura Distrik AbepuraKota Jayapura ;7. Agama : Kristen Protestan ;8. Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Pebruari 2021 ;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak Tanggal 17 Pebruari 2021 sampai dengan Tanggal 08 Maret2021 ;2.
    Menyatakan terdakwa YOHANIS HRENS GIAY Terbukti secara sah danMweyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengajamengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yangmembahayakan bagi nyawa mengakibatkan orang lain meninggal dunia "sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Kesatu;mononee Bahwa terdakwa YOHANES HRENS GIAY pada hari Rabu tanggal 10Februari 2021 sekitar jam 20.00 wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu ditahun 2021 bertempat di depan Jalan Raya Gerilyawan depan Masjid Ash.Sholihin Abepura Kota Jayapura atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk
    GIAY ;Bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelius Hakim berpendapatkalau tidaklah terdapat kekeliruan orang yang diajukan oleh Jaksa PenuntutUmum selaku Terdakwa ( Error In Persona ) maka dengan demikian SetiapOrang telah terbukti pada diri Terdakwa YOHANES HRENS GIAY ;Ad. 2.
    Menyatakan Terdakwa YOHANES HRENS GIAY tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan Kenderaan Bermotor Yang Karena KelalainnyaMengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Mengakibatkan orang lain LukaBerat, sebagaimana dakwaan Kumulatif Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YOHANES HRENS GIAY olehkarena itu dengan Pidana Penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan 6 ( enam )bulan) ;3.