Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2014 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 772 / Pid.Sus / 2014 / PN.Plg
Tanggal 30 Juni 2014 — YOGI SAPUTRA Bin HRTONI
344
  • YOGI SAPUTRA Bin HRTONI
    YUDI PRAMONO Bin MULYANI dan Terdakwa Il.YOGI SAPUTRA Bin HRTONI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Yang mrelakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan menggunakanNarkotika Golonmgan dalam bentuk tanaman bagi diri sendirisebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)huruf a Undangundang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal55 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I.
    YOGI SAPUTRA Bin HRTONI masingmasingselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah agar ParaTerdakwa tetap berada dalam tahanan3. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) paket kecil yang didugaganja dengan berat 0,89 gr (nol koma delapan sembilan gram)4. Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masingmasingsebesar Rp. 2.000.
    YOGI SAPUTRA Bin HRTONI pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2014sekira jam 22.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Marettahun 2014, bertempat di Jalan Kolonel H. Burlian KM.10 Kel.
Register : 14-01-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.Moh. Januar Ferdian, SH
2.BUDI KURNIAWAN, SH.
Terdakwa:
MURSALIM Bin ROJALI
255
  • Andi Hrtoni, S.H., dariPosbakumadin yang beralamat kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor128/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst., tanggal 29 Januari 2019, tentang penunjukanMajelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst., tanggal30 Januari 2019, tentang penetapan hari sidang; Setelah memperhatikan berkas perkara dan suratsurat lain yangbersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi