Ditemukan 1 data
54 — 14
Zainal Bakri (anak perempuan kandung);
- Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli waris untuk dapat mengurus balik nama sertifikat atas nama HT.Zainal Bakri;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);