Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PA MAJENE Nomor 74/Pdt.P/2014/PA.Mj
Tanggal 21 Mei 2014 — - Hapil bin Cippa,
- Hudawia binti Muhammadia
154
  • Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I Hapil bin Cippa dengan pemohon II Hudawia binti Muhammadia yang dilaksanakan pada tahun 1981 di Dusun Poniang, Desa Tallu Banua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene;
    - Hapil bin Cippa,
    - Hudawia binti Muhammadia
    PENETAPANNomor 74/Pdt.P/2014/PA.MjBISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Majene yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan hakim tunggal telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara itsbat nikah yangdiajukan oleh :Hapil bin Cippa, umur 65 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanpetani, bertempat tinggal di Dusun Poniang, Desa TalluBanua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, sebagaipemohon ;Hudawia
    pemohon dan pemohon II mengajukan permohonan pengesahannikah ke Pengadilan Agama Majene agar pernikahannya dapat disahkanuntuk penerbitan akta nikah pemohon dan pemohon II serta keperluanlainnya;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas para pemohonmohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Majene cq. hakim yangmemeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :Primer :Mengabulkan permohonan para pemohon;Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I, Hapil bin Cippa denganpemohon II, Hudawia
    bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada para pemohon;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum syara yang berkenaan dengan perkara ini.MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara pemohon Hapil bin Cippa denganpemohon II Hudawia