Ditemukan 1 data
Veridinriyanto
24 — 2
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan nama anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, Nomor 4593/KU-CS-BTM/2009, tanggal 7 Mei 2009, atas nama HUDZAIFAH yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, semula bernama HUDZAIFAH diubah menjadi HUDZAIFAH ZEFA OWAIS;
3. Memerintahkan kepada