Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PA MASAMBA Nomor 103/Pdt.P/2021/PA.Msb
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
226
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Rusli bin Rakka) dengan Pemohon II (Hasnidar binti Pago) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2009 di Desa Watu Watu, Kecamatan Hukaiya, kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;

    3. Memerintahkan Pemohon I dengan Pemohon II untuk mecatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara;
    4.

    Penetapan No.103/Pdt.P/2021/PA.MsbMaret 2009 di Desa Watu Watu, Kecamatan Hukaiya, Kabupaten Bombana,Provinsi Sulawesi Tenggara;3. Pemohon dan Pemohon II memohon agar perkawinannya tercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara;4.
    ;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon dan Pemohon II sepanjangmengenai halhal yang telah diuraikan terdahulu telah didukung alat bukti yangmemenuhi syarat formil dan materil, maka dalildalil permohonan tersebutdinyatakan terbukti dan diperoleh faktafakta persidangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon dan parasaksi telah ditemukan faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa Pemohon dengan Pemohon II dinikahkan pada tanggal 25 Maret2009 di Desa Watu Watu, Kecamatan Hukaiya
    Daruqutnly);Menimbang, bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Bab VI Rukundan Syarat Perkawinan Pasal 14 disebutkan Untuk melaksanakan perkawinanharus ada a. calon suami, b. calon isteri, c. wali nikah, d. 2 orang saksi dan e.jab dan qgabul;Menimbang, bahwa sewaktu menikah pada tanggal 25 Maret 2009 diDesa Watu Watu, Kecamatan Hukaiya, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Hal. 9 dari 13 Hal.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Rusli bin Rakka) denganPemohon II (Hasnidar binti Pago) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret2009 di Desa Watu Watu, Kecamatan Hukaiya, Kabupaten Bombana,Provinsi Sulawesi Tenggara;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bone Bone,Kabupaten Luwu Utara;4.