Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2022 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN AMBON Nomor 82/Pid.B/2022/PN Amb
Tanggal 10 Mei 2022 — Penuntut Umum:
1.INGGRID L. LOUHENAPESSY, SH.
2.LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
HOSEA HUKUBUN Alias OCEPHAT
349
    1. Menyatakan Terdakwa Hosea Hukubun alias OCEPHAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima)bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
    5. Membebankan