Ditemukan 417 data
AIPTU.KHALIL
Terdakwa:
TARYAN
36 — 4
Menghukum ia dengan hukuman Pidana Denda Rp.50.000,00 Subsider Kurungan 3 (tiga) Hari
3. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah
AIPTU.KHALIL
Terdakwa:
TARYAN
4 — 0
Menghukum ia dengan hukuman Pidana Denda Rp.50.000,00 Subsider Kurungan 3 (tiga) Hari
3. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
SAHIRI
12 — 5
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 8 Tahun 2007;
- Menghukum ia dengan Hukuman Rp. 200,000,-
- Barang bukti berupa : 1 (satu) KTP,-
- Subsidair 3 (tiga) Hari kurungan Penjara,-
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
ABD GOFUR
13 — 5
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 8 Tahun 2007;
- Menghukum ia dengan Hukuman Rp. 200,000,-
- Barang bukti berupa : 1 (satu) KTP,-
- Subsidair 3 (tiga) Hari kurungan Penjara,-
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.
AIPTU.KHALIL
Terdakwa:
DARSINIH Binti CASMITA
4 — 1
Menghukum ia dengan hukuman Pidana Denda Rp.50.000,00 Subsider Kurungan 3 (tiga) Hari
3. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah)
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
ALAN
14 — 7
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 8 Tahun 2007;
- Menghukum ia dengan Hukuman Rp. 200,000,-
- Barang bukti berupa : 1 (satu) KTP,-
- Subsidair 3 (tiga) Hari kurungan Penjara,-
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
MULYADI
16 — 8
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 8 Tahun 2007;
- Menghukum ia dengan Hukuman Rp. 200,000,-
- Barang bukti berupa : 1 (satu) KTP,-
- Subsidair 2 (dua) Hari kurungan Penjara,-
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
DADANG ZAINUDIN
16 — 7
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 8 Tahun 2007;
- Menghukum ia dengan Hukuman Rp. 200,000,-
- Barang bukti berupa : 1 (satu) KTP,-
- Subsidair 3 (tiga) Hari kurungan Penjara,-
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.
AIPTU.KHALIL
Terdakwa:
KOHARUDIN
4 — 1
Menghukum ia dengan hukuman Pidana Denda Rp.50.000,00 Subsider Kurungan 3 (tiga) Hari
3. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah
AIPTU.KHALIL
Terdakwa:
ERINAL PRABOWO
13 — 4
Menghukum ia dengan hukuman Pidana Denda Rp.50.000,00 Subsider Kurungan 3 (tiga) Hari
3. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
DANURI
13 — 3
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 8 Tahun 2007;
- Menghukum ia dengan Hukuman Rp. 200,000,-
- Barang bukti berupa : 1 (satu) KTP,-
- Subsidair 3 (tiga) Hari kurungan Penjara,-
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.
AIPTU.KHALIL
Terdakwa:
DARSINIH Binti CASMITA
30 — 6
Menghukum ia dengan hukuman Pidana Denda Rp.50.000,00 Subsider Kurungan 3 (tiga) Hari
3. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah)
AIPTU.KHALIL
Terdakwa:
ERINAL PRABOWO
5 — 2
Menghukum ia dengan hukuman Pidana Denda Rp.50.000,00 Subsider Kurungan 3 (tiga) Hari
3. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
SARNAM
14 — 4
- enyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 8 Tahun 2007;
- Menghukum ia dengan Hukuman Rp. 200,000,-
- Barang bukti berupa : 1 (satu) KTP,-
- Subsidair 3 (tiga) Hari kurungan Penjara,-
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
RUDI
13 — 6
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 8 Tahun 2007;
- Menghukum ia dengan Hukuman Rp. 200,000,-
- Barang bukti berupa : 1 (satu) KTP,-
- Subsidair 3 (tiga) Hari kurungan Penjara,-
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
SALAM
15 — 3
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 8 Tahun 2007;
- Menghukum ia dengan Hukuman Rp. 200,000,-
- Barang bukti berupa : 1 (satu) KTP,-
- Subsidair 3 (tiga) Hari kurungan Penjara,-
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
RAWI
13 — 5
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 8 Tahun 2007;
- Menghukum ia dengan Hukuman Rp. 200,000,-
- Barang bukti berupa : 1 (satu) KTP,-
- Subsidair 3 (tiga) Hari kurungan Penjara,-
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.
AIPTU.KHALIL
Terdakwa:
KOHARUDIN
27 — 15
Menghukum ia dengan hukuman Pidana Denda Rp.50.000,00 Subsider Kurungan 3 (tiga) Hari
3. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
MASRUKHIN
14 — 3
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 8 Tahun 2007;
- Menghukum ia dengan Hukuman Rp. 200,000,-
- Barang bukti berupa : 1 (satu) KTP,-
- Subsidair 3 (tiga) Hari kurungan Penjara,-
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
DENI HANDAYANI
18 — 4
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 8 Tahun 2007;
- Menghukum ia dengan Hukuman Rp. 200,000,-
- Barang bukti berupa : 1 (satu) KTP,-
- Subsidair 3 (tiga) Hari kurungan Penjara,-
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.