Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2015 — Putus : 29-07-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 227-K/PM.I-01/AD/X/2015
Tanggal 29 Juli 2016 — Henki Humere. Pratu, 31090379310787.
4923
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Henki Humere, Pratu, NRP 31090379310787 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3.
    Pratu Henki Humere, NRP 31090379310787 pada bulan Pebruari dan Maret 2015. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Henki Humere. Pratu, 31090379310787.
    PENGADILAN MILITER 101BANDA ACEH PUTUSANNomor : 227K/PM.I01/AD/X/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 01 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama secara in absensia telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat, NRPJabatanKesatuan: Henki Humere.: Pratu, 31090379310787.: Tabakpan 3 Ru 1 Ton Il Kipan B.: Yonif 114/SM.Tempat tanggal lahir : Kutacane
    Henki Humere, Pratu,NRP 31090379310787 dilakukan tanpa hadirnya Terdakwa (secara InAbsentia).: Bahwa para Saksi setelah dipanggil berdasarkan ketentuan undangundang, namun sampai waktu yang ditentukan para Saksi tersebut tidakdapat hadir.
    Pratu Henki Humure, NRP 31090379310787, JabatanTabakpan 3 Ru 1 Ton Il Kipan B, Kesatuan Yonif 114/SM sejak tanggal7 Pebruari s.d. 7 Maret 2015 dan sampai dengan sekarang belumkembali ke Satuan.2. 2 (dua) lembar Absensi Personel Kipan B Yonif 114/SM, Terdakwa a.n.Pratu Henki Humere, NRP 31090379310787 pada bulan Pebruari danMaret 2015.Adalah alat bukti yang menunjukan ketidakhadiran Terdakwa ditempatyang diwajibkan baginya sehingga menjadi perkara ini, barang bukti berupasurat tersebut kesemuanya
    Pratu Henki Humure, NRP 31090379310787, JabatanTabakpan 3 Ru 1 Ton Il Kipan B, Kesatuan Yonif 114/SM sejak tangga7 Pebruari s.d. 7 Maret 2015 dan sampai dengan sekarang belumkembali ke Satuan.b. 2 (dua) lembar Absensi Personel Kipan B Yonif 114/SM, Terdakwa a.n.Pratu Henki Humere, NRP 31090379310787 pada bulan Pebruari danMaret 2015.Oleh karena barang bukti ini merupakan keterangan ketidakhadiranTerdakwa yang erat kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukanTerdakwa, maka perlu ditentukan statusnya
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Henki Humere, Pratu, NRP31090379310787 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Desersi dalam waktu damai.2 Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan selama waktuTerdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.a Menetapkan barang bukti berupa surat :a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Danyonif
Register : 01-12-2015 — Putus : 29-07-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 237-K/PM.I-01/AD/XII/2015
Tanggal 29 Juli 2016 — Hengki Humere, Pratu, NRP 31090379310787
7016
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Hengki Humere, Pratu, NRP 31090379310787 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3.
    Pratu Hengki Humere, NRP 31090379310787, Jabatan Ta Yonif 114/SM pada bulan Juli dan Agustus 2015. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Hengki Humere, Pratu, NRP 31090379310787
    PENGADILAN MILITER 101BANDA ACEH PUTUSANNomor : 237K/PM.01/AD/X1I/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 01 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama secara in absensia telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat, NRPJabatanKesatuan: Hengki Humere.: Pratu, 31090379310787.: Tayonif 114/SM.: Yonif 114/SM.Tempat tanggal lahir : Kutacane, 27 Juli
    Hengki Humere, Pratu,NRP 31090379310787 dilakukan tanpa hadirnya Terdakwa (secara InAbsentia).: Bahwa para Saksi setelah dipanggil berdasarkan ketentuan undangundang, namun sampai waktu yang ditentukan para Saksi tersebut tidakdapat hadir.
    Pratu Hengki Humere, NRP31090379310787, Jabatan Ta Yonif 114/SM pada bulan Juli danAgustus 2015.Oleh karena barang bukti tersebut merupakan keterangan ketidakhadiranTerdakwa yang erat kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukanTerdakwa, maka perlu ditentukan tetap dilekatkan dalam berkas perkara.: 1. Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.2. Pasal 26 KUHPM.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : WHengki Humere, Pratu, NRP31090379310787 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    Pratu Hengki Humere, NRP 31090379310787,Jabatan Ta Yonif 114/SM pada bulan Juli dan Agustus 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500, (tujuh ribu lima ratusrupiah).Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 dalam musyawarah MajelisHakim oleh Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., Letkol Laut (KH) NRP 12360/P sebagaiHakim Ketua serta Asril Siagian, S.H., Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Musthofa, S.H.