Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 218/Pid.Sus/2018/PN Pms
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
HERI SANTOSO,SH
Terdakwa:
Erick Humiras Maradu Siahaan
3010
  • Menyatakan terdakwa Erick Humiras Maradu Siahaan , tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan bersama-sama " sebagaimana dakwaan Kedua ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan ;

    3.