Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 36/Pdt.P/2020/PN Pms
Tanggal 26 Maret 2020 — Pemohon:
1.Lando Manurung
2.Humaras Sihombing
227
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Pemohon I (Lando manurung) dan Pemohon II (Humaras Sihombing) adalah Suami-Isteri yang telah melangsungkan perkawinan secara agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) tanggal 18 Maret 2019, demikian berdasarkan Surat Nikah No. 19003/ 01.3/ 05.24.02/ III/ 2019 tertanggal 18 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat HKBP Karang Bangun;
    3. Memberi kuasa
    jikalau perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk segera mencatatkan Surat Nikah No. 19003/ 01.3/ 05.24.02/ III/ 2019 tertanggal 18 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat HKBP Karang Bangun dalam daftar khusus Warga Negara Indonesia yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon I (Lando Manurung) dan Pemohon II (Humaras Sihombing) tersebut;
  • Membebankan biayayang timbul
    Pemohon:
    1.Lando Manurung
    2.Humaras Sihombing