Ditemukan 1 data
1.Lando Manurung
2.Humaras Sihombing
22 — 7
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon I (Lando manurung) dan Pemohon II (Humaras Sihombing) adalah Suami-Isteri yang telah melangsungkan perkawinan secara agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) tanggal 18 Maret 2019, demikian berdasarkan Surat Nikah No. 19003/ 01.3/ 05.24.02/ III/ 2019 tertanggal 18 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat HKBP Karang Bangun;
- Memberi kuasa
jikalau perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk segera mencatatkan Surat Nikah No. 19003/ 01.3/ 05.24.02/ III/ 2019 tertanggal 18 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat HKBP Karang Bangun dalam daftar khusus Warga Negara Indonesia yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon I (Lando Manurung) dan Pemohon II (Humaras Sihombing) tersebut;
- Membebankan biayayang timbul
Pemohon:
1.Lando Manurung
2.Humaras Sihombing