Ditemukan 3 data
ACHMAD ARAFAT A.B, SH
Terdakwa:
WARDIN HUNGIALO
49 — 17
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Wardin Hungialo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Niaga tanpa izin usaha Niaga;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulanPenuntut Umum:
ACHMAD ARAFAT A.B, SH
Terdakwa:
WARDIN HUNGIALO
Terdakwa:
1.DEDI HUNGIALO Alias DEDI
2.ZULKARNAIN M. THALIB Alias NAIN
74 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Dedi Hungialo Alias Dedi dan Terdakwa II Zulkarnain M.
., M.H
Terdakwa:
1.DEDI HUNGIALO Alias DEDI
2.ZULKARNAIN M. THALIB Alias NAIN
DYAS TAZZA ULIMA, S.H., M.H
Terdakwa:
LUKMAN LAKI Alias LUKU
49 — 13
(satu) unit handphone merek VIVO Y15s warna biru terang beserta casing pelindung handphone warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 warna merah kombinasi hitam
- 1 (satu) unit charger kabel merek VIVO warna putih
- 1 (satu) unit motor warna hitam jenis sepeda motor merek Honda dengan Nopol DM 2174 EU, Nomor mesin : JFZ2E1539552 dengan nomor rangka : MH1JFZ210KK539815
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nopol : 2174 EU atas nama DEDI HUNGIALO
Dikembalikan kepada Saksi Korban Dedi Hungialo Alias Dedi
6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);