Ditemukan 5 data
16 — 2
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rahman Malau bin Huraja malau) dengan Pemohon II (Jakliah Manik binti Sungguh Manik) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 1999 di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi;
3. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
17 — 2
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ucok Malau bin Huraja Malau) dengan Pemohon II (Julaiha Situmorang binti Manerep Situmorang) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2005 di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi;
3. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
18 — 2
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Saiban Kudadiri bin Saidi Kudadiri) dengan Pemohon II (Bariah Malau binti Huraja Malau) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 1996 di Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi;
3. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
21 — 9
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rahman Malau Bin Huraja Malau) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Jakliah Manik alias Jakliyah Manik Binti Sungguh Manik) di depan sidang Pengadilan Agama Sidikalang;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya
Tommy Eko Pradityo, S.H.
Terdakwa:
1.Sahmal Harahap
2.Nofertianus Waruhu
70 — 10
Mazuma Agro Indonesia (PT.MAI)Hutaraja Tinggi, Kecamatan Huraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas;Bahwa terdakwa ditangkap karena mengambil buah kelapa sawit milik PT.Mazuma Agro Indonesia (PT.MAI) dan ditangkap pada saat melangsir buahkelapa sawit menggunakan sepeda motor yang diberi keranjang besi;Bahwa yang melihat ketika Terdakwa I bersama dengan Nofertianus Waruhu(Terdakwa II) mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut adalah satpam/security PT.Mai;Bahwa awalnya terdakwa mengetahui jika pemiliknya
Mazuma Agro Indonesia (PT.MAI)Hutaraja Tinggi, Kecamatan Huraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas;Bahwa terdakwa II ditangkap karena mengambil buah kelapa sawit milik PT.Mazuma Agro Indonesia (PT.MAI) dan ditangkap pada saat melangsir buahkelapa sawit menggunakan sepeda motor yang diberi keranjang besi;Bahwa yang melihat ketika para Terdakwa mengambil tandan buah sawit(TBS) tersebut adalah satpam/ security PT.Mai;Bahwa awalnya terdakwa II mengetahui jika pemiliknya adalah margaManurung namun setelah