Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.SALFIA RAHMA, Amd
2.MOHAMAD HURIADIN
71 — 11
., dan Terdakwa Mohamad Huriadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan Penggelapan";
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Salfia Rahma.,Amd.
., dan Terdakwa Mohamad Huriadin oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian rumah tanggal 12 Juni 2019 yang di tandatangani diatas materai oleh saudari Salfia Rahma, Amd.Kep.
- 1 (satu) rangkap surat perjanjian pengembalian dana tanggal 14 Pebruari 2020 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdr.Salfia Rahma, Amd.Kep. dan saudara Mohamad Huriadin.
- 1 (satu) lembar surat perjanjian saudari Salfia Rahma, Amd.Kep. untuk mengembalikan dana sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 15 April 2020 yang di tanda tangani diatas meterai.
Dikembalikan kepada saksi AZIAR.
6.
., M.H
Terdakwa:
1.SALFIA RAHMA, Amd
2.MOHAMAD HURIADIN