Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 17-06-2022
Putusan PN PALU Nomor 88/Pid.B/2022/PN Pal
Tanggal 9 Juni 2022 — ., M.H
Terdakwa:
1.SALFIA RAHMA, Amd
2.MOHAMAD HURIADIN
7111
  • ., dan Terdakwa Mohamad Huriadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan Penggelapan";
  • Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Salfia Rahma.,Amd.
    ., dan Terdakwa Mohamad Huriadin oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti:
    1. 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian rumah tanggal 12 Juni 2019 yang di tandatangani diatas materai oleh saudari Salfia Rahma, Amd.Kep.
    2. 1 (satu) rangkap surat perjanjian pengembalian dana tanggal 14 Pebruari 2020 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdr.Salfia Rahma, Amd.Kep. dan saudara Mohamad Huriadin.
    3. 1 (satu) lembar surat perjanjian saudari Salfia Rahma, Amd.Kep. untuk mengembalikan dana sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 15 April 2020 yang di tanda tangani diatas meterai.

    Dikembalikan kepada saksi AZIAR.

    6.

    ., M.H
    Terdakwa:
    1.SALFIA RAHMA, Amd
    2.MOHAMAD HURIADIN