Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan MS JANTHO Nomor 157/Pdt.G/2020/MS.Jth
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
508
  • Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Pemohon rekonvensi;
    2. Menetapkan dua orang anak yang bernama Ibadurrahman El-Latifi dan Hurrun Ain El-Latifi berada dalam asuhan Pemohon rekonvensi selaku ibu kandungnya, dengan tidak menutup akses kepada Termohon rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk menjumpai kedua anak tersebut;
    3. Menghukum Termohon rekonvensi untuk membayar
    biaya Hadhanah 2 (dua) orang anak Pemohon rekonvensi dan Termohon rekonvensi yang bernama Ibadurrahman El-Latifi dan Hurrun Ain El-Latifi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan yangdiserahkan kepada Pemohon rekonvensi sampai dengan anak tersebut dewasa atau mampu hidup mandiri dengan memperhatikan kenaikan kebutuhan sebesar 10% pertahun;
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon