Ditemukan 1 data
50 — 8
Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Pemohon rekonvensi;
- Menetapkan dua orang anak yang bernama Ibadurrahman El-Latifi dan Hurrun Ain El-Latifi berada dalam asuhan Pemohon rekonvensi selaku ibu kandungnya, dengan tidak menutup akses kepada Termohon rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk menjumpai kedua anak tersebut;
- Menghukum Termohon rekonvensi untuk membayar
biaya Hadhanah 2 (dua) orang anak Pemohon rekonvensi dan Termohon rekonvensi yang bernama Ibadurrahman El-Latifi dan Hurrun Ain El-Latifi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan yangdiserahkan kepada Pemohon rekonvensi sampai dengan anak tersebut dewasa atau mampu hidup mandiri dengan memperhatikan kenaikan kebutuhan sebesar 10% pertahun;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon