Ditemukan 3 data
Terdakwa:
Martinus Husage
58 — 5
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Martinus Husage, Prada NRP 31201286510899 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Terdakwa:
Martinus Husage
Terdakwa:
Arinus Husage
68 — 16
Terdakwa:
Arinus Husage
Terdakwa:
Martinus Husage
63 — 14
Menyatakan : 1. Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Martinus Husage, Prada NRP 31201286510899 tidak dapat diterima .
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan salinan putusan dan mengembalikan berkas perkara kepada Oditurat Militer IV-20 Jayapura.
Terdakwa:
Martinus HusagePenuntutan Oditur Militer atas diri TerdakwaMartinus Husage, Prada NRP 31201286510899 tidakdapat diterima .2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera Penggantiuntuk mengirimkan salinan putusan danmengembalikan berkas perkara kepada OdituratMiliter IV20 Jayapura.Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Arif Sudibya, S.H.