Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-09-2014 — Upload : 18-10-2014
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 216/Pid.B/2014/PN.Pms
Tanggal 18 September 2014 — DANTO DIMPOS MANOSOR HUTAPEA
699
  • Menyatakan terdakwa DANTO DIMPOS MANOSOR HUTAPEAI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANTO DIMPOS MANOSOR HUTAPEAI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari ;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;4.