Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2395/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
HUTOYONO
20
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaHUTOYONOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADHIEM WIDAGDO, SH
    Terdakwa:
    HUTOYONO
Register : 15-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2395/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
HUTOYONO
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaHUTOYONOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADHIEM WIDAGDO, SH
    Terdakwa:
    HUTOYONO
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa HUTOYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perdaprovinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalianCorono Virus Cisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan