Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0182/Pdt.P/2017/PA.Gtlo
Tanggal 5 Juni 2017 — Pemohon
116
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan ahli waris almarhumah Netty Huwoyon binti Yabaa Huwuyon adalah Kona Huwoyon binti Yabaa Huwuyon;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

    Bahwa ayah kandung Pemohon bernama Yabaa Huwuyon, telah meninggaldunia pada tanggal 26 September 1995, sesuai dengan Surat KeteranganKematian Nomor : 474/Pem/DLW/V/455/2017, tanggal 09 Mei 2017 yangdikeluarkan oleh Lurah Dulalowo;3. Bahwa Ibu kandung Pemohon bernama Apipa Ismail, telah meninggal duniapada tanggal 19 Juli 1997, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor :474/Pem/DLW/V/454/2017, tanggal 09 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh LurahDulalowo;Hal. 1 dari 6 hal. Pen.
    Menetapkan bahwa Pemohon (Kona Huwoyon binti Yabaa Huwuyon) adalahAhli Waris dari almarhumah Netty Huwoyon:4.