Ditemukan 2 data
40 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
HUZULIA tersebut;
HUZULIA VS DEWAN PIMPINAN PARTAI INDONESIA SEJAHTERA (DPP-PIS)
HUZULIA, bertempat tinggal di Jalan Hayam Wuruk Nomor 208,RT. 006/RW. 02, Kelurahan BoneBone, Kecamatan Murhum, Kota BauBau, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANTON R. SARAGIH, S.H.
33 — 21
Hj HUZULIAMELAWANDEWAN PIMPINAN PARTAI INDONESIA SEJAHTERA (DPP-PIS)
PUTUSANNomor: 538/Pdt.G/2013/PN.Jkt.SelDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadiliperkara Perdata pada tingkat Pertama telah men jatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara Gugatan antara:Nama : Hj HUZULIA, Pekerjaan: Anggota Partai Indonesia Sejahtera Kota BauBau dengan Kartu.
P 1: Kartu Tanda Anggota Partai Indonesia Sejahtera dengan Nomor74747200000203 tertanggal 17 April 2008 atas nama Hj Huzulia;2.P 2: Surat dari Dewan Pimpinan Partai Indonesia Sejahtera Nomor :0128/DPPPIS/Umum/02/2013 tertanggal 14 Februari 2013 yang ditujukanpada Hj Huzulia,S.S.Sos,l, anggota DPRD Kota Bau Bau dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Partai IndonesiaSejahtera yaitu H.Budiyanto Darmastono,SE.M.Si dan SekretarisJendral Dewan Pimpinan Partai Indonesia Sejahtera M.Jaya ButarButar
/07/2013 tertanggal 10 Juli 2013 yang ditujukan padaKetua DPRD Bau Bau dan Ketua KPUD Bau Bau Bau dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Partai IndonesiaSejahtera yaitu H.Budiyanto Darmastono,SE.M.Si dan SekretarisJendral Dewan Pimpinan Partai Indonesia Sejahtera M.Jaya ButarButar,SH perihal Pengesahan Pemberhentian anggota PartaiIndonesia Sejahtera;1213sedangkan untuk bukti Bukti P 4: Surat No: 040/ DPC PIS/ BB/VII/ 2013,tanggal 3 Juli 2013 tentang pemberhentian tetap keanggotaan Hj Huzulia