Ditemukan 1 data
40 — 11
- Menyatakan terdakwa LINA HWEIDIAWATI yang identitasnya seperti tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut ;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3( tiga) Tahun ; - Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Memerintahkan terdakwa
LINA HWEIDIAWATI
/PN.MLG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : LINA HWEIDIAWATI ;Tempat lahir : Malang ;Umur : 42 tahun/ 18 AGUSTUS 1971 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI .Kyai Tamin I.A No.3, Kel Sukoharjo, Kec KlojenKota Malang ;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Swasta
;tentang Hukum Acara Pidana serta pasalpasal dari peraturan perundangan yangbersangkutan.MENGADILI:e Menyatakan terdakwa LINA HWEIDIAWATI yang identitasnya sepertitersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3( tiga) Tahun ;Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana