Ditemukan 62 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38/B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
14026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelahdipanen diproses lebih lanjut (in casu dilakukan maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proseslebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidak dapat dikategorikansebagai Kurma segar.15.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali yang diberitahukan dengan PIB 205228 tanggal 23 Juni 2010dilakukan dengan menggunakan kontainer
    , glazing, coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar dan tidak segar, yang menyatakandengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimanadimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,Halaman 11 dari 24 halaman.
    Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu. dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar dan tidak segar, yang menyatakanHalaman 21 dari 24 halaman.
    Putusan Nomor 38/B/PK/PJK/2013dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimanadimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami prosespengeringan tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.e.
    Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (6) UU 42/2009tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPN hanyadiberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yang dipetik,baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris,digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa proses/perlakuan terhadap buah Kurma pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting (termasuk didalamnya proses pengeringan
Putus : 20-08-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348/B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG
16035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proses lebihlanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidak dapat dikategorikansebagai Kurma segar.14151617Bahwa importasi Kurma yang
    FAO dalam http://www.fao.org/docrep/t0681E/ t0681e04.htm#1.3.3 dan http://www.fao.org/ docrep/t068 1 e/t068 1e5.htm,perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan, dan fakta yangmenyatakan bahwa Kurma diimpor dengan kontainer tanpa pendingindengan waktu yang sangat lama.Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration
    , glazing, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitiandan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalamiproses PENGERINGAN
    , glazing, coating, pitting,yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian danPengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,19yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalamiproses
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAO dilakukanproses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, sehingga tidakdapat dikatagorikan sebagai buah segar.4.
Register : 02-06-2014 — Putus : 20-08-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 354 B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — PT. EXINDOKARSA AGUNG VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikansebagai buahbuahan segar yang dipetik karena saat importasi dalamkeadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapaproses antara lain : maturation (curing), dehydration, hydration, glazing,coating, packing, dll .....;Yang dalam kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada terkaitdengan buah kurma yang kami impor;Halaman 3 dari 9 halaman.
    Putusan Nomor 354/B/PK/Pjk/2014Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplierkami, antara lain dalam bentuk flowchart (Lampiran 1), yang padadasarnya proses yang dilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yangmereka export adalah, secara umum, fumigation, grading, purification,washing, dan packing;Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlihat bahwa buahkurma yang mereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui prosesmaturation (curing), dehydration, hydration
    Januari 2012, dikwalifikasikan berdasarkan BTBMI2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5%, PPN(10%);e Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, kurmatidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategisyang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaanPPN;e Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatment (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration
Putus : 27-08-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terhadap Kurma yangsudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment terlebihdahulu).7 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t0681le/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurmapasca panen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:e Maturation (curing);e Dehydration; Hydration
    Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proseslebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidak dapatdikategorikan sebagai Kurma segar.14 Bahwa apabila Kurma yang diimpor
    Putusan Nomor 429/B/PK/PJK/2014.10101920pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurmasegar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwaKurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapatdikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah
    dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuksayuran segar yang dicacah.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, Secara Eksplisit Dan Limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
    berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPNhanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yangdipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration
Putus : 19-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 918/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG
14155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dilakukan terhadap Kurma yang sudah kering(melalui tahap pengeringan/heat treatment).7 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t0681e/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pascapanen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:e Maturation (curing);e Dehydration; Hydration
    Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proses lebihlanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidak dapat dikategorikansebagai Kurma segar.14151617Bahwa importasi Kurma yang
    pasca pemetikan/sebelum dikomsumsi sebagaimanapenjelasan FAO dalam http://www.fao.org/docrep/t0681le/ t0681le5.htm,perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan, dan fakta yangmenyatakan bahwa Kurma diimpor dengan kontainer tanpa pendingindengan waktu yang sangat lama.Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration
    , glazing, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitiandan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalamiproses PENGERINGAN
    dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuransegar yang dicacah.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009tersebut di atas, SECARA EKSPLISIT DAN LIMITATIF pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
Putus : 02-04-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
397 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.14 Bahwa apabila Kurma yang diimpor
    , glazing, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma1920segar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwaKurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapatdikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah mengalami proses
    No. 59/B/PK/PJK/20132122232425Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, SECARA EKSPLISIT DAN LIMITATIFpembebasan PPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci,disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atautidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting (termasuk
    berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPNhanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yangdipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration
    2007, tentang PerubahanKetiga Atas Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atauPenyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dariPengenaan PPN, kurma tidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yangbersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN.Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatmen(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
Register : 19-12-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 880 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dilakukan terhadap Kurma yangsudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment);7 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t0681e/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurmapasca panen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:e Maturation (curing);e Dehydration;e Hydration
    buah kurma segar Dan tidak segar (copyterlampir) disampaikan penjelasan definisi sebagai berikut:a Buah Kurma (Dates) dalam keadaan segar adalah buahkurma yang di panen pada tingkat ketuaan optimaltergantung dari varietasnya, tanpa perlakuan apapun.Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannyadisimpan pada suhu rendah sesuai dengan dayaadaptasinya atau dibukukan;b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration
    mempertimbangkanproses perlakuan/penanganan Kurma pasca pemetikan/sebelumdikomsumsi sebagaimana penjelasan FAO dalam http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.htm#1.3.3. dan http://www.fao.org/docrep/t0681e/t0681e5.htm, serta perubahan kandungan nutrisi pascapengeringan;Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration
    , glazing, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurmasegar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwaKurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapatdikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah mengalami proses pengeringan
    dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuksayuran segar yang dicacah.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
Putus : 21-01-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 914/B/PK/PJK/2013
Tanggal 21 Januari 2015 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dilakukan terhadap Kurma yang sudah kering (melalui tahappengeringan/heat treatment).Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan hasilstudi literature pada website FAO http://www.fao.org/ docrep/t0681le/t068le5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pasca panendiberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:e Maturation (curing);e Dehydration; Hydration
    Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelah dipanendi proses lebih lanjut (in casu dilakukan maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proseslebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidak dapatdikategorikan sebagai Kurma segar.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali yang diberitahukan dengan PIB 195750 tanggal 16 Juni 2010dilakukan dengan menggunakan
    Putusan Nomor 914/B/PK/PJK/2013(19) Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsi(20)(21)(22)sebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitiandan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar dan tidak
    segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalamiproses pengeringan (heat treatment) dan fumigasi tidak dapatdikategorikan sebagai buah segar.Berdasarkan penelusuran internet padahttp://www.alibaba.com telahsecara eksplisit bahwa produk Dates (Neghal) termasuk jenis Kurmadipasarkan
    dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuksayuran segar yang dicacah.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU 42/2009tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPN hanyadiberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yang dipetik, baikyang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
Putus : 02-04-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34/B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ; PT. EXINDOKARSA AGUNG
2716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • buah kurma segar Dan tidaksegar (copy terlampir) disampaikan penjelasan definisi sebagaiberikut:(1) Buah Kurma (Dates) dalam keadaan segar adalah buahkurma yang di panen pada tingkat ketuaan optimaltergantung dari varietasnya, tanpa perlakuan apapun.Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannyadisimpan pada suhu rendah sesuai dengan dayaadaptasinya atau dibekukan.(2) Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration
    danhttp://www.fao.org/ docrep/t0681e/t0681e5.him, serta perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan dan fakta yangmenyatakan bahwa Kurma diimpor dengan kontainer tanpapendingin dengan waktu yang sangatlama.Halaman 20 dari 34 halaman.Putusan Nomor 34/B/PK/PJK/2013(17)Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation,Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudiandilanjutkan dengan proses maturation, dehydration, hydration
    ,glazing, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat olehketerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniansesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perinal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma denganproses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikansebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap prosesKurma yang telah mengalami proses PENGERINGAN
    , hydration, glazing, coating, pitting)tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami prosespengeringan tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;e.
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatmen (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagaibuah segar..
Register : 15-01-2013 — Putus : 15-08-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 B/PK/PJK/2013
Tanggal 15 Agustus 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dilakukan terhadap Kurma yangsudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment).7 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t0681e/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurmapasca panen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:e Maturation (curing);e Dehydration;e Hydration
    Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.14 Bahwa importasi Kurma yang dilakukan
    atau disimpan pada suhu rendah, termasuksayuran segar yang dicacah.22 Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU2342/2009 tersebut di atas, SECARA EKSPLISIT DAN LIMITATIFpembebasan PPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci,disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atautidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
    berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPNhanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yangdipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation danheat treatment (pengeringan) dan sebelum Iayak konsumsisebagaimana penjelasan FAO dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, sehingga tidakdapat dikatagorikan sebagai buah segar.4 Bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke Indonesia melaluijalur laut memakan waktu lama dan importasi dilakukan denganmenggunakan kontainer biasa dan bukan kontainer berpendinginsehingga apabila kurma tersebut dalam keadaan segar
Putus : 25-03-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 877/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
15427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan danfumigasi) tidak dapat dikategorikan sebagai Kurma segar.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 212047Halaman 18 dari 29 halaman.
    ,glazing, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat olehketerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniansesuai Surat Nomor: 425/LB.240//5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma denganproses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikansebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap prosesKurma yang telah mengalami proses PENGERINGAN
    Putusan Nomor 877/B/PK/PJK/2012perlakuanperlakuan tertentu (maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting);(31) Bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan Nomor: S1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihalPengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 dinyatakan:Kurma yang atas impor dan/atau. penyerahannya tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Kurma segar denganproses sesuai dengan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf b yaitudicuci, disortasi, dikupas
    Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang Kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/V/5/2011 tanggal 1 Juni2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing
    Bahwa proses awal pengenaan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, glazing,coating,Halaman 27 dari 29 halaman. Putusan Nomor 877/B/PK/PJK/2012pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;4.
Putus : 25-03-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 875/B/PK/Pjk/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelahdipanen diproses lebih lanjut (im casu dilakukan maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll);Sehingga dengan demikian terhadap kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai kurma segar;Bahwa importasi kurma yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali yang diberitahukan dengan PIB 200987 tanggal 21 Juni 2010dilakukan dengan menggunakan
    Putusan Nomor 875/B/ PK/Pjk/2012Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/ 2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Definisi Buah KurmaSegar dan Tidak Segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegasbahwa kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (prosesmaturation, dehydration, hydration,
    pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah;(23)(24)(25)(26)Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;Bahwa terhadap buah kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
    pada tahapantahapan perlakuan Kurma pasca panensebagaimana dijelaskan oleh FAO, diketahui proses awal penanganan kurmaadalah fumigation dan heat treatment (pengeringan), sehingga dengan demikiantelah jelas dan nyata bahwa kurma yang disimpan dengan cold storage (sebelumdipasarkan) dilakukan terhadap kurma yang sudah kering (melalui tahappengeringan/heat treatment);Bahwa terhadap perlakuan buah kurma sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation, dehydration, hydration
    diklasifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5%, PPN 10%;Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, kurma tidak termasuksebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/ataupenyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
Register : 05-12-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 915 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada umumnya untuk mempertahankankesegarannya disimpan pada suhu rendah sesuaidengan daya adaptasinya atau dibekukan;2) Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buahkurma setelah dipanen diproses lebih lanjut (in casudilakukan maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, packing, dll);Sehingga dengan demikian terhadap kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai kurma segar;15)Bahwa apabila kurma yang diimpor
    Putusan Nomor 915/B/PK/PJK/2013kemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1Juni 2011 perihal Definisi Buah Kurma Segar dan Tidak Segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa kurma denganproses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikansebagai
    Bahwa terhadap perlakuan buah kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu. dilakukan prosesmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yangkemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian danHalaman 27 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 915/B/PK/PJK/201328Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Definisi Buah Kurma Segardan Tidak Segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegasbahwa kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (prosesmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidakdapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses kurma yang telah mengalami prosespengeringan dan fumigasi tidak dapat dikategorikan sebagaibuah
    Putusan Nomor 915/B/PK/PJK/201330e Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun2007, kurma tidak termasuk sebagai barang hasil pertanianyang bersifat strategis yang atas impor dan/ataupenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;e Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigationdan heat treatment (pengeringan) dan sebelum layakkonsumsi sebagaimana penjelasan FAO dilakukan prosesmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah
Putus : 02-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66/B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
13834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 66/B/PK/PJK/20137)Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http:/Awww.fao.org/docrep/10681e/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pascapanen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain: Maturation (curing); Dehydration; Hydration; Glazing; Coating; Pitting; Packing; dll.Sehingga menunjukkan
    Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelahdipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukan maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, all).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidak dapatdikategorikan sebagai Kurma segar.14.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali yang diberitahukan dengan PIB 124369 tanggal 21 April 2010dilakukan dengan menggunakan kontainer
    Bahwa pada faktanya, Kurma yang diimpor oleh Termohon PeninjauanKembali tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009beserta penjelasannya, karena Kurma yang diimpor oleh TermohonPeninjauan Kembali bukan Kurma dalam keadaan segar dan terhadapKurma tersebut telah dilakukan perlakuanperlakuan tertentu (maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting).Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan Bahwa Surat Direktorat Peraturan Perpajakan NomorS1124
    Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal definisi buah kurma segar dan tidak segar, yang menyatakandengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimanadimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydrationn, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikatagorikan sebagai buah segar.Halaman 23 dari 23 halaman. Putusan Nomor 66/B/PK/PJK/20134.
Putus : 15-08-2013 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84/B/PK/PJK/2013
Tanggal 15 Agustus 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 84/B/PK/PJK/2013http://www. fao.org/docrep/0681e/t0681e5.htm (copy terlampir)bahwa terhadap buah Kurma pasca panen diberikan perlakuandengan proses/tahapan antara lain: Maturation (curing); Dehydration; Hydration; Glazing; Coating; Pitting; Packing; dan lainlain;Sehingga menunjukkan bahwa terhadap terhadap buah Kurmatidak dapat dikategorikan sebagai buah Kurma yang segar, karenaterdapat adanya proses pengeringan;Bahwa terhadap buah Kurma (Dates) yang telah mengalami prosespengeringan
    Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelahdipanen di proses lebih lanjut (in cassu dilakukan maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, danlainlain);Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (/n cassu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar;(14) Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali yang diberitahukan dengan PIB 200561 tanggal 19 Juni2010 dilakukan
    (Fumigation, Heat Treatment,Refrigeration, Irradiation, Maturation, Dehydration, Hydration,Glazing, Coating, Pitting);(31) Bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan Nomor S1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihalPengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 dinyatakan:Kurma yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenakanPajak Pertambahan Nilai adalah Kurma segar dengan prosessesual dengan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b yaitu dicuci,disortasi, dikupas, Aipotong
    Putusan Nomor 84/B/PK/PJK/2013heat treatment, maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buahkurma segar dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dantegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimana dimaksud(proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting)tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan hebattreatment (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing,coating, piting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;4.
Register : 23-01-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG;
3420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • buah kurma segar Dan tidak segar (copyterlampir) disampaikan penjelasan definisi sebagai berikut:1 Buah Kurma (Dates) dalam keadaan segar adalah buahkurma yang di panen pada tingkat ketuaan optimaltergantung dari varietasnya, tanpa perlakuan apapun;Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannyadisimpan pada suhu rendah sesuai dengan dayaadaptasinya atau dibukukan;2 Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration
    FAO dalam http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.htm#1.3.3. dan http://www.fao.org/docrep/t068 le/t068le5.htm, perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan, danfakta yang menyatakan bahwa Kurma diimpor dengan kontainer tanpapendingin dengan waktu yang sangat lama;Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, Heat1920Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration
    dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuksayuran segar yang dicacah.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
    (Fumigation, Heat Treatment,Refrigeration, Irradiation, Maturation, Dehydration, Hydration,Glazing, Coating, Pitting);Bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan INomor: S1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihalPengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 dinyatakan:Kurma yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenakanPajak Pertambahan Nilai adalah Kurma segar dengan prosessesuai dengan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf b yaitu dicuci,disortasi, dikupas, dipotong
    berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration
Putus : 15-08-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85/B/PK/PJK/2013
Tanggal 15 Agustus 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG
18036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terhadap Kurma yang sudah kering(melalui tahap pengeringarn/heat treatment terlebih dahulu).Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan hasilstudi /iterature pada website FAO hittp:/www.fao.org/docrep/ 10681e/40681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pascapanen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:Maturation (curing);Dehydration; Hydration
    Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelahdipanen di proses lebih lanjut (jn casu dilakukan maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.Halaman 8 dari 18 halaman.
    Putusan Nomor 85/B/PK/PJK/2013(18)(19)(20)http:/www.fao.org/ docrep/t0681e/0681e5.htm, perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan, dan fakta yang menyatakan bahwa Kurmadiimpor dengan kontainer tanpa pendingin dengan waktu yang sangatlama.Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting
    , yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitiandan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/V5/ 2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalamiproses PENGERINGAN (HEAT TREATMENT)
    Putusan Nomor 85/B/PK/PJK/2013penjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar.4. Bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke Indonesia melalui jalur lautmemakan wakiu lama dan importasi dilakukan dengan menggunakankontainer biasa dan bukan kontainer berpedingin sehingga apabila kurmatersebut dalam keadaan segar tanpa pengeringan dapat dipastikandatang di Indonesia dalam keadaan rusak.5.
Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 917/B/PK/PJK/2013
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan danfumigasi) tidak dapat dikategorikan sebagai Kurma segar.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 212496tanggal 29 Juni 2010 dilakukan dengan menggunakan
    ,glazing, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat olehketerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniansesuai Surat Nomor: 425/LB.240//5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma denganproses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikanHalaman 20 dari 30 halaman.
    Putusan Nomor 917/B/PK/PJK/2013(22)(23)(25)Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, SECARA EKSPLISIT DAN LIMITATIFpembebasan PPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitubuahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui prosesdicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/ataudikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panenadalah dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting
    Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/V/5/2011 tanggal 1 Juni2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.4.
Putus : 02-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31/B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
14454 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor. 31/B/PK/PJK/2013dilakukan maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.13)Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 236993tanggal 16 Juli 2010 dilakukan dengan menggunakan kontainerbiasa (bukan Refrigerated Container), sehingga dengandemikian telah
    dalam http://www.fao.org/docrep/t0681 E/10681e04.htm#1.3.3. dan http://www.fao.org/ docrep/t0681e/t0681e5.htm, serta perubahan kandungan nutrisi pascapengeringan dan fakta yang menyatakan bahwa Kurma diimpordengan kontainer tanpa pendingin dengan waktu yang sangatlama.17)Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelumlayakkonsumsi sebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration
    Bahwa pada faktanya, Kurma yang diimpor olehTermohon Peninjauan Kembali tidak memenuhiketentuan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009beserta penjelasannya, karena Kurma yang diimporoleh Termohon Peninjauan Kembali bukan Kurmadalam keadaan segar dan terhadap Kurma tersebuttelah dilakukan perlakuanperlakuan tertentu(Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration,Irradiation, Maturation, Dehydration, Hydration,Glazing, Coating, Pitting).j.
    ,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikansebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah mengalami proses pengeringan tidakdapat dikategorikan sebagai buah segar..
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatmen (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar.4.
Register : 07-01-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 32/B/PK/PJK/2013bahwa terhadap buah Kurma pasca panen diberikan perlakuandengan proses/tahapan antara lain: Maturation (curing); Dehydration; Hydration; Glazing; Coating; Pitting; Packing; dll.Sehingga menunjukkan bahwa terhadap terhadap buah Kurmatidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, karena terdapatadanya proses pengeringan.Bahwa terhadap buah Kurma (Dates) yang telah mengalamiproses pengeringan tidak dapat diperlakukan sama dengan buahKurma yang masih segar (fresh/uncooked
    Putusan Nomor 32/B/PK/PJK/2013(21)(22)(23)Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panenadalah dilakukan proses Fumigation, Heat Treatment,Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkan denganproses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting (termasuk didalamnya proses pengeringan), makaterhadap buah Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar sebagaimana Penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 dan penjelasan dari Badan Penelitian danPengembangan
    (Fumigation, Heat Treatment,Refrigeration, Irradiation, Maturation, Dehydration, Hydration,Glazing, Coating, Pitting);Bahwa pertimbangan Majelis Haikim Pengadilan Pajak yangmenyatakan, Bahwa beberapa langganan Pemohon Bandingmenginformasikan, bahwa dari komunikasi dan korespondensimereka dengan masingmasing Kantor Pelayanan Pajak dimanamereka berada, disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurmaPemohon Banding, mereka tidak terhutang PPN adalahpertimbangan yang tidak tepat dan tidak berdasar hukum
    , hydration, glazing, coating, pitting)tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami prosespengeringan tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;.
    Bahwa proses awal pengenaan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, glazing,coating,pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;4.