Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2017 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 25-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 3/Pid/2017/PT.KPG
Tanggal 17 Januari 2017 — - HYZKIA EBENESER SAILANA Alias EBEN
420
  • - HYZKIA EBENESER SAILANA Alias EBEN
Register : 27-09-2016 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 265/Pid.B/2016PN.Kpg
Tanggal 24 Nopember 2016 — HYZKIA EBENESER SAILANA Alias EBEN
386
  • Menyatakan Terdakwa HYZKIA EBENESER SAILANA alias EBEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HYZKIA EBENESER SAILANA alias EBEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun;3.
    HYZKIA EBENESER SAILANA Alias EBEN
    PUTUSANNOMOR : 265/Pid.B/2016PN.Kpg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang memeriksa perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas namaTerdakwa :1.Nama lengkap : HYZKIA EBENESER SAILANA AliasEBEN;2.Tempat lahir : Alor;3.Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 11 November 1973;4.Jenis kelamin > Lakilaki;5.Kebangsaan/kewarganegaraan =: Indonesia;6.Tempat tinggal : RSS Oesapa
    ( dua ribu rupiah);Setelah membaca Nota pembelaan/Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwayang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Jaksa Penuntut Umumdipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana yangtelah dibacakan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan register perkara No.PDM106/KPANG/Ep.1/09/2016 sebagai berikut:DAKWAANPRIMAIR:Bahwaia Terdakwa HYZKIA
    dari dalam Gereja kemudian Terdakwa mengikat mixzer pengatur suaratersebut diatas motor kemudian Terdakwa membawa dan menyimpan mixzerpengatur suara tersebut dirumah Terdakwa;Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugianmengalami kerugian sebesar Rp. 3.700.000, (tiga juta tujunh ratus ribu rupiah) atausetidaktidaknya lebih dari dua ratus lima puluh rupiah;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363ayat (1) ke3e KUHP;SUBSIDIAIR :Bahwa ia Terdakwa HYZKIA
    pada waktu malamdalam sebuah rumah atau pekarangan tertutupyang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidakdiketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;Ad.1 Tentang Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siap adalah setiap orangatau badan hukum sebagai subjek hukum yang merupakan pendukung hak dankewajiban dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum;Menimbang,bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telahmenghadapkanTerdakwa HYZKIA
    Menyatakan Terdakwa HYZKIA EBENESER SAILANA alias EBEN telahteterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaiepencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaanPrimair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HYZKIA EBENESER SAILANA aliasEBEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.