Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 26-05-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 21/Pid.Sus/2019/PN Kis
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
Endang Asri Pusparani, SH
Terdakwa:
1.Azman Als Elemen
2.Asrul Sani Als Arul
2213
  • Menyatakan Menyatakan Terdakwa I.Azman als Elemen dan Terdakwa II Asrul Sani als Arul tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak Menjual, Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
    2.