Ditemukan 4 data
69 — 13
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
I.II. Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
II. Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
III.
PT HARMAS JALESVEVA
Tergugat:
PT BUKALAPAK.COM
Turut Tergugat:
1.PT LEADS PROPERTY SERVICE INDONESIA
2.PT CAHAYA KARYA MAKMUR
410 — 158
MENGADILI:
- Dalam Konvensi:
I.I. Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat I;
I.II. Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);<
dr. Karina Evelyn Sidabutar
Tergugat:
1.Denden Rahmalia Eka R
2.Dini Rahmadian D.R.SKP, MHSM
3.Rachmadiah Sariningrum, Ir
4.Ir. Daden Rachmat Djuanda
5.Rachadian Achmad Komara
Turut Tergugat:
1.PT Lumbung Berkat Propertindo (Agen Ray White Kemang Premier)
2.Notaris Mansur Ishak, SH
112 — 31
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat;
I.II.Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 11 Februari 2022 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan
PT Bimasakti Jaya Abadi
Tergugat:
1.Agus Fimualif
2.Carita Tamzil
3.Drh Dyah S. Lubis
4.Juria Ambar Haruni
5.Ida Dwisartika
6.Yoan Tovani SE, MM
7.Lucy Chrysantina
8.HJ. Atiah
9.Natali Djody Sudarmadi
10.Dian Febrianty
11.Mochamad Ilham Sjarif
12.Ir. Hamdion Nizar
13.Joice Farida Rosandi
14.Juliana
15.Maja Sari Widjaja
16.Anggraini Puspita Dewi
17.Basaria Nurhayati Pakpahan
102 — 14
MENGADILI
- Dalam Konvensi :
I.I. Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
I.II. Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara