Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 30-07-2015
Putusan PN REMBANG Nomor 50/Pid.B/2015/PN Rbg
I. PARJAN Als KANG MIN Bin JONO II HARTONO Als NDOWEH Bin SUNARTO
2013
  • Menyatakan Terdakwa I.PARJAN Als KANG MIN Bin JONO dan Terdakwa II. HARTONO Als NDOWEH Bin SUNARTO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN" ;2. Menghukum Terdakwa I.PARJAN Als KANG MIN Bin JONO dan Terdakwa II. HARTONO Als NDOWEH Bin SUNARTO dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 (delapan) Bulan ;3. Menetapkan terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rutan Rembang;4.
    Menghukum Terdakwa I.PARJAN Als KANG MIN Bin JONO dan Terdakwa Il.HARTONO Als NDOWEH Bin SUNARTO dengan pidana penjara masingmasing selama : 8 (delapan) Bulan ;3. Menetapkan terdakwaterdakwa tetap berada dalam tahanan di Rutan Rembang;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwaterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5.
Register : 11-12-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PURWODADI Nomor 166/Pid.B/2019/PN Pwd
Tanggal 16 Januari 2020 — Penuntut Umum:
WISNU MURTOPO NUR MUHAMAD, S.H. M.H.
Terdakwa:
1.PARJAN bin Alm KARMIN
2.ABDUL MUTOLIB bin SURONI
3.MUHYIDIN bin Alm NURSAM
4.FACHUR ROZI bin Alm TOYIB
5.MASBUKIN bin Alm KAMRI
6912
  • lima puluh ribu rupiah) Uang tunai sebesar Rp. 80.000, (delapan puluh ribu rupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa benar pada Selasa tanggal 05 November 2019 sekira pukul02.00 wib bertempat kerumah kosong milik Sugiyanto yang terletak diDusun Krajan Rt. 04 Rw. 04 Desa Tambakan Kec Gubug Kab.Grobogan, anggota kepolisian diantaranya saksi Gunawan dan saksiMAret Agus Widodo telah mengamankan dan menangkap terdakwa I.Parjan
    atau berlomba ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganPara Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh faktafakta hukum yaitu sebagai berikut : Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 05 November 2019 sekira pukul02.00 wib bertempat kerumah kosong milik Sugiyanto yang terletak diDusun Krajan Rt. 04 Rw. 04 Desa Tambakan Kec Gubug Kab.Grobogan, anggota kepolisian diantaranya saksi Gunawan dan saksiMAret Agus Widodo telah mengamankan dan menangkap terdakwa I.Parjan