Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-08-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 724/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 19 Agustus 2014 — Ray Bakhfy dan Didit Lastianto
151
  • Menyatakan terdakwa I.Ray Bakhfy dan terdakwa II.Didit Lastianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " pencurian dalam keadaan memberatkan ".2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.5.
    Jakarta Pusat.Islam.Tidak ada.SMP.DIDIT LASTIANTO.Jakarta.26 tahun/21 Januari 1989.Lakilaki.Indonesia.Jalan Baladewa Kiri No.17Rt.04/11 Kelurahan TanahTinggi Kecamatan JoharBaru Jakarta Pusat.Islam.Tidak ada.SMA.tahanan berdasarkan surat perintahpenetapan penahanan sejak tanggal 09 Mei 2014 s/d sekarang.Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh penasihat hukum.Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca suratsurat dan berkas perkara.Telah mendengar keterangan saksisaksi keterangan terdakwa I.Ray
    Bakhfydan terdakwa II.Didit Lastianto dan telah memperhatikan barang bukti.Telah mendengar uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakanpada persidangan tanggal 19 Agustus 2014 yang pada pokoknya berpendapatbahwa apa yang didakwakan kepada terdakwa I.Ray Bakhfy dan terdakwa II.DiditLastianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena itu menuntut agarsupaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskansebagai berikut :1.
    dan Terdakwa II berhasil diamankan oleh saksiGilang Hamidi dan masyarakat.Bahwa yang sebenarnya tidak ada adik dari Rido yang ditusuk oleh oranglain, katakata itu disampaikan oleh Rido kepada saksi Gilang Hamidi,supaya saksi Gilang Hamidi mau menyerahkan sepeda motornya kepadaRido, dan itulah taktik yang dilakukan oleh para terdakwa dengan kawankawannya untuk menipu orang lain.e Terdakwa belum pernah dihukum.Menimbang, bahwa apakah berdasarkan faktafakta sebagaimana telahterurai diatas, terdakwa I.Ray
    Bakhfy dan terdakwa II.Didit Lastianto dapatdinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaandakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa terdakwa I.Ray Bakhfy dan terdakwa II.Didit Lastiantotelah didakwaan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal363 ayat (1) ke 4e, KUHP, dengan unsurunsur sebagai berikut :e Unsur barangsiapa.e Unsur telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagianmilik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.e Unsur yang dilakukan oleh dua orang
    tersebut telah terbukti.Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, pengadilan tidakmenemukan adanya halhal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dariperbuatan para Terdakwa baik itu menurut UndangUndang, Yurisprudesi maupunDoktrin, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) UndangUndang Nomor :8 Tahun 1981 (KUHAP) atas tindak pidana tersebut terhadap terdakwa I.RayBakhfy dan terdakwa I.Didit Lastianto dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.Menimbang, bahwa karena selama ini terdakwa I.Ray