Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 12-05-2014
Putusan PN PADANG Nomor 671/Pid.B/2013/PN.PDG
Tanggal 12 Desember 2013 — TAMSIL PGL TAM; FIRDAUS PGL FIR
264
  • Menyatakan bahwa terdakwa I.TAMSIL PGL TAM dan terdakwa II.FIRDAUS Pgl FIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa shabu ;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa tersebut masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan.