Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2015 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN PALU Nomor 128/Pid.Sus/2015/PN Pal
Tanggal 13 Mei 2015 — CHARLIE NEGRILLO IBAJAN
29096
  • Menyatakan Terdakwa CHARLIE NEGRILLO IBAJAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif Pertama dan Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa CHARLIE NEGRILLO IBAJAN oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti
    CHARLIE NEGRILLO IBAJAN
    Menyatakan TERDAKWA CHARLIE NEGRILLO IBAJAN, TIDAK TERBUKTIsecara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Perikanan yangmelanggar Pasal92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan, sebagaimana Dakwaan Kesatu;3.
    Menyatakan TERDAKWA CHARLIE NEGRILLO IBAJAN, TIDAK TERBUKTIsecara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Perikanan yangmelanggar Pasal 93 Jo. Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 76A UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun2009 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana Dakwaan Kedua;4.
    Membebaskan TERDAKWA CHARLIE NEGRILLO IBAJAN, dari DakwaanKesatu dan Dakwaan Kedua tersebut (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat(1) KUHAP atau setidaktidaknya MELEPASKAN TERDAKWA CHARLIEPutusan Nomor 128/Pid.Sus/2015/PN.Pal. Halaman 3 dari 34NEGRILLO IBAJAN, dari semua tuntutan hukum (onstslag van allerechtsvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;5. Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepadayang berhak darimana barang bukti tersebut disita;6.
    Halaman 8 dari 34Bahwa saksi tahu Kapal Barakah 3 tersebut berbendera Malaysia danberoperasi di wilayah ZEE Indonesia;Bahwa saksi tahu Kapal Barakah 3 tersebut dinahkodai oleh TerdakwaCharlie Negrillo Ibajan berkebangsaan Filipina;Bahwa saksi tahu selanjutnya Kapal Barakah 5 datang merapat dan sandardi Kapal Patroli Bea Cukai;Bahwa saksi tahu Kapal Barakah 5 dinahkodai oleh Jessie D.
    Menyatakan Terdakwa CHARLIE NEGRILLO IBAJAN tersebut diatas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif Pertama danDakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa CHARLIE NEGRILLO IBAJAN oleh karena itu dariseluruh dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkatserta martabatnya;4.
Putus : 12-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2383 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 12 September 2017 — CHARLIE NEGRILLO IBAJAN
9366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHARLIE NEGRILLO IBAJAN
    PUTUSANNomor 2383 K/Pid.Sus/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : CHARLIE NEGRILLO IBAJAN ;Tempat lahir : Kiamba Sout Kota Bato, PhilipinaUmur / tanggal lahir : 55 tahun/27 Maret 1959 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan > Philipina ;Tempat tinggal : Calumpang, General Santos, PhiliAgama : Kristen Katholik ;Pekerjaan : Nakhoda KM.
    Barakah 3 ;Terdakwa tidak ditahan ;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Palu karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKESATU :Bahwa ia Terdakwa CHARLIE NEGRILLO IBAJAN pada hari Rabutanggal 18 Maret 2015 sekitar jam 22.30 WITA atau setidaktidaknya padawaktuwaktu lain dalam bulan Maret tahun dua ribu lima belas bertempat diwilayah perairan laut Sulawesi pada posisi koordinat 03 3500U 119 2600Tatau setidaktidaknya pada tempattempat lain dimana Pengadilan Negeri Paluberwenang
    memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudi dayaan, pengangkutan, pengolahan, danpemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal26 ayat (1), yang dilakukan Terdakwa dengan caracara antara lain sebagaiberikut :Bahwa Terdakwa CHARLIE NEGRILLO IBAJAN selaku Nakhoda KM.Barakah 3 telah mengoperasikan kapal ikan berbendera asing yaitu berbenderaMalaysia dengan alat
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa CHARLIENEGRILLO IBAJAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun danpidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan subsidair6 (enam) bulan kurungan.3.
    Menyatakan Terdakwa CHARLIE NEGRILLO IBAJAN tersebut di atas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif Pertama dan DakwaanKumulatif Kedua Penuntut Umum;Hal. 3 dari 28 hal. Put. No. 2383 K/Pid.Sus/20162. Membebaskan Terdakwa CHARLIE NEGRILLO IBAJAN oleh karena itu dariseluruh dakwaan Penuntut Umum;3. Memulinkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya;4.