Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2014 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN PAINAN Nomor 1/Pid.B/2014/Pn.Pnn
Tanggal 4 Februari 2014 — YJONI Pgl JON Bin UJANG
677
  • KenagarianKambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan atau padaSuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriPainan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secarabersamasama bersekutu satu dengan yang lainnya ataupun dengan caraterdakwa sendirisendiri telah mengambil barang sesuatu berupa KabelGrounding (Anti Petir) sepanjang Kurang lebih 15 m (Lima Belas Meter) yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik HIZJANHANAFIAH PgI IBJAN
    IBJAN mengalami kerugian sekira Rp 2.000.000, (Duajuta) rupiah.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 Ayat (1) Ke4 Ke5 KUHPMenimbang bahwa terdakwa tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:menerangkan :Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wibbertempat di Pasir Putih Kamp Pasar Gompong Ken. Kambang Barat, Kec.Lengayang, Kab.
Register : 17-09-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PN SOLOK Nomor 99/Pid.B/2021/PN Slk
Tanggal 4 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa:
FERI SYAFLI Pgl FERI
9724
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    • 4 (empat) blok baterai tower Merek Sacredsun;

    Dikembalikan kepada PT Telkomsel melalui Saksi Hizjan Hanafiah panggilan Ibjan;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 16-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN SOLOK Nomor 97/Pid.B/2021/PN Slk
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ESSA TRI LARASAKTI, S.H.
Terdakwa:
1.FERI SYAFLI Pgl FERI
2.AHMAD RIDWAN Pgl AHMAD
8424
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    • 4 (empat) blok baterai tower 100 A Merk Sacredsun;

    Dikembalikan kepada PT Telkomsel melalui Saksi Hizjan Hanafiah panggilan Ibjan;

    6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);