Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 57/Pdt.P/2019/PN Ktg
Tanggal 27 Agustus 2019 — Pemohon:
IBPROH SITORUS PANE
153
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon IBPROH SITORUS PANE sebagai wali dari anak laki-laki yang bernama EDISON SILABAN dilahirkan di Tamora pada tanggal 30 September 2000, khusus untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Prajurit TNI-AD tahun 2019 di MANADO;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Pemohon:
    IBPROH SITORUS PANE
    PENETAPANNomor 57/Pdt.P/2019/PN KtgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan mengadili perkarapermohonan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan yangdiajukan oleh:Nama lengkap :IBPROH SITORUS PANE;Tempat/tgl lahir +: Pematang Terang, 9 Juni 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Agama : Kristen;Pekerjaan : Tentara Nasional Indonesia;Kewarganegaraan: Indonesia;Alamat : Dusun Ill, Kelurahan Mongkoinit Barat, Kecamatan Lolak, KabupatenBolaang
    Menetapkan Pemohon IBPROH SITORUS PANE sebagai wali darianak lakilaki yang bernama EDISON dilahirkan di Tamora pada tanggal 30September 2000, khusus untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Prajurit TNIAD tahun 2019 di MANADO.2 Membebankan biaya Perkara menurut HukumSUBSIDAIRMOHON KEADILANMenimbang, bahwa Pemohon hadir di persidangan dan mengajukan bukti saksidan surat sebagaimana terlampir di dalam berita acara sidang;Menimbang, bahwa berdasarkan proses pembuktian di persidangan dari buktisurat
    Menetapkan Pemohon IBPROH SITORUS PANE sebagai wali darianak lakilaki yang bernama EDISON SILABAN dilahirkan di Tamora padatanggal 30 September 2000, khusus untuk mengikuti seleksipenerimaan Calon Prajurit TNIAD tahun 2019 di MANADO;3.