Ditemukan 9 data
CANDRA HERAWAN, S.H.
Terdakwa:
ADE SUTISNA Bin ENGKUS KUSNADI
55 — 6
luka sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ade Sutisna Bin Engkus Kusnadi dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Pangandaran ukuran XXL Merk Icaos
Mia Andina, S.H
Terdakwa:
NANA SUPRIATNA Bin NONO SUMARSONO
48 — 25
luka sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nana Supriatna Bin Nono Sumarsono dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Pangandaran ukuran XXL Merk Icaos
CANDRA HERAWAN, S.H.
Terdakwa:
ASEP KUSDINAR Als DUSENG Bin DJAMDJAM
63 — 13
sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asep Kusdinar Alias Duseng Bin Djamdjam dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Pangandaran ukuran XXL Merk Icaos
EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa:
Idris Alamsyah
127 — 33
Nuraini kemudiansekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menuju pasar Tanjung Rajadengan berjalan kaki yang jaraknya lebih kurang 500 (limaratus) meter dengan menggunakan baju Icaos warna hitam,celana panjang Levis warna biru lalu setibanya di pasar TanjungRaja Terdakwa langsung membuat meja tempat berjualan kuetersebut dengan ukuran panjang 1 (satu) meter dan lebarnya 50(lima puluh) centimeter serta tingginya lebih kurang 70 (tujuhpuluh) centimeter.e.
49 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila belum ada Perjanjian Bilateralyang mengatur masalah perpajakan khususnya masalahValue Added Tax (VAT) maka Terbanding berpendapatbahwa Republik Indonesia sebagai negara yangberdaulat akan memberlakukan UndangUndangPerpajakan Indonesia bukan mengacu kepada kebiasaaninternasional sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat(1) Makamah Internasional.Bahwa dalam angka 2 pendahuluan ICAOs policies ontaxation in the field of Internasional air transport doc.8632 disebutkan The Chicago Convention onInternasional
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
konsep kerjasama tersebut tertuang dalam berbagai kesepakatanintemasional yang telah ditandatangani oleh negaranegara anggota ICAO,yang merupakan salah satu organisasi di bawah PBB dimana Indonesiaadalah termasuk salah satu anggotanya sehingga berkewajiban mematuhinya.Salah satu kesepakatan yang sangat penting adalah mengenai 'kebijakan danpetunjuk untuk negaranegara perihal perpajakan atas aspekaspek tertentu darikegiatan transport udara internasional yang tertuang dalarn ChicagoConvenstion yaitu ICAOs
162 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
prinsipprinsippersamaan kedudukan, saling menguntungkan dan memperhatikan, baikhukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;Bahwa di bawah ini Pemohon Banding cantumkan berbagai dokumen(perjanjian) internasional dan peraturan maupun surat dalam negeri yang padaintinya mengakui penerapan Asas Resiprokal yang berkaitan dengan jasa yangPemohon Banding lakukan kepada perusahaan penerbangan asing denganjalur penerbangan internasional;Doc.8632 dan Doc. 9082/7Bahwa didalam dokumen ICAO Nomor 8632 mengenai ICAOS
42 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila belum adaPerjanjian Bilateral yang mengatur masalah perpajakan khususnyamasalah Value Added Tax (VAT) maka Pemohon PeninjauanHalaman 31 dari 54 halaman Putusan Nomor 1819/B/PK/PJK/20164)Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa RepublikIndonesia sebagai negara yang berdaulat akan memberlakukanUndangUndang Perpajakan Indonesia bukan mengacu kepadakebiasaan internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat(1) Mahkamah Internasional;Bahwa dalam angka 2 pendahuluan ICAOs policies on taxation
34 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila belum ada PerjanjianBilateral yang mengatur masalah perpajakankhususnya masalah Value Added Tax (VAT) makaPemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwaRepublik Indonesia sebagai negara yang berdaulatakan memberlakukan UndangUndang PerpajakanIndonesia bukan mengacu' kepada kebiasaaninternasional sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat(1) Mahkamah Internasional.Bahwa dalam angka 2 pendahuluan ICAOs policieson taxation in the field of Internasional air transportdoc. 8632 disebutkan The Chicago