Ditemukan 6 data
20 — 15
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Idahar bin Yasin ) dengan Pemohon II (Emi Rosdiana binti Husman ) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2007 , di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan , Kota Mataram ;4.
1.Idahar bin Yasin2.Emi Rosdiana binti Husman
1.Iwan bin Idahar
2.Marlina binti Sukardi
9 — 5
Pemohon:
1.Iwan bin Idahar
2.Marlina binti Sukardi
16 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Idahar Halik bin Darma) dengan Pemohon II (Suharni binti Sanimin) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 1998 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
11 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Abdul Rasyid bin Ratna) dengan Pemohon II (Sukarti Ningsih binti Idahar) yang dilaksanakan pada di Dusun Benyer, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebaskan
14 — 5
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Fadli bin Salman), dengan Pemohon II, (Faridah binti Idahar), yang dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2005 di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.326. 000 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
1.MUSTOFA, S.H.
2.MUSTOFA, S.H.
Terdakwa:
1.DIDIN HANDIKA Alias DIDIN Bin SARIFUDIN
2.MUHAMAD AFIFUDIN Bin ALI KUMPUL
7 — 2
strong>11 (sebelas) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) Unit SMART TV merk xiaomi ukuran 55 Inch berwarna hitam yang ditutupi plastik dengan terdapat simbol MI di depan bagian plastik ;
Dikembalikan kepada saudara Idahar