Ditemukan 4 data
17 — 7
Bulang memiliki 1 orang anak bernama Idarnah bintiLa Mamma. Bahwa La Mamma bin Makkkulase telah meninggal duniapada tahun 1982 dalam keadaan beragama Islam. Bahwa La Mamma bin Makkkulase meninggal duniaKarena sakit. Bahwa P. Dinggi binti P. Bulang telah meninggal duniapada tahu 1985. Bahwa kedua orang tua lebin dahulu meninggal dari LaMamma bin Makkkulase.
perkara ini.Menimbang, bahwa Pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islammenggariskan pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yangdinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas terbukti bahwaLa Mamma bin Makkkulase terbukti telah meninggal dunia pada tahun 1982,ketika meninggal dunia La Mamma bin Makkkulase meninggalkan 2 (dua) oranganak bernama Hamza bin La Mamma dan Idarnah
dikaitkan dengan fakta hukum tersebut di atas,maka La Mamma bin Makkkulase memenuhi syarat berkedudukan sebagaipewaris.Menimbang, bahwa Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islammenerangkan bahwa Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terbukti bahwa meninggalkan2 (dua) orang anak bernama Hamza bin La Mamma dan Idarnah
binti La Mammaberagama Islam dan tidak ada halangan menjadi ahli waris menurut hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah memenuhi Pasal 174 ayat (1) huruf a danayat (2) Kompilasi Hukum Islam serta Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, makaMajelis Hakim patut menyatakan bahwa meninggalkan 2 (dua) orang anakbernama Hamza bin La Mamma dan Idarnah binti La Mamma, adalah ahli warisalmarhum La Mamma bin Makkkulase yang sah.Menimbang, bahwa majelis
23 — 10
Bulang memiliki 1 orang anak bernama Idarnah bintiLa Mamma. Bahwa La Mamma bin Makkkulase telah meninggal duniapada tahun 1982 dalam keadaan beragama Islam. Bahwa La Mamma bin Makkkulase meninggal duniaKarena sakit. Bahwa P. Dinggi binti P. Bulang telah meninggal duniapada tahu 1985. Bahwa kedua orang tua lebin dahulu meninggal dari LaMamma bin Makkkulase.
perkara ini.Menimbang, bahwa Pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islammenggariskan pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yangdinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas terbukti bahwaLa Mamma bin Makkkulase terbukti telah meninggal dunia pada tahun 1982,ketika meninggal dunia La Mamma bin Makkkulase meninggalkan 2 (dua) oranganak bernama Hamza bin La Mamma dan Idarnah
dikaitkan dengan fakta hukum tersebut di atas,maka La Mamma bin Makkkulase memenuhi syarat berkedudukan sebagaipewaris.Menimbang, bahwa Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islammenerangkan bahwa Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terbukti bahwa meninggalkan2 (dua) orang anak bernama Hamza bin La Mamma dan Idarnah
binti La Mammaberagama Islam dan tidak ada halangan menjadi ahli waris menurut hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah memenuhi Pasal 174 ayat (1) huruf a danayat (2) Kompilasi Hukum Islam serta Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, makaMajelis Hakim patut menyatakan bahwa meninggalkan 2 (dua) orang anakbernama Hamza bin La Mamma dan Idarnah binti La Mamma, adalah ahli warisalmarhum La Mamma bin Makkkulase yang sah.Menimbang, bahwa majelis
19 — 6
Bulang memiliki 1 orang anak bernama Idarnah bintiLa Mamma. Bahwa La Mamma bin Makkkulase telah meninggal duniapada tahun 1982 dalam keadaan beragama Islam. Bahwa La Mamma bin Makkkulase meninggal duniaKarena sakit. Bahwa P. Dinggi binti P. Bulang telah meninggal duniapada tahu 1985. Bahwa kedua orang tua lebih dahulu meninggal dari LaMamma bin Makkkulase.
perkara ini.Menimbang, bahwa Pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islammenggariskan pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yangdinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas terbukti bahwaLa Mamma bin Makkkulase terbukti telah meninggal dunia pada tahun 1982,ketika meninggal dunia La Mamma bin Makkkulase meninggalkan 2 (dua) oranganak bernama Hamza bin La Mamma dan Idarnah
dikaitkan dengan fakta hukum tersebut di atas,maka La Mamma bin Makkkulase memenuhi syarat berkedudukan sebagaipewaris.Menimbang, bahwa Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islammenerangkan bahwa Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terbukti bahwa meninggalkan2 (dua) orang anak bernama Hamza bin La Mamma dan Idarnah
binti La Mammaberagama Islam dan tidak ada halangan menjadi ahli waris menurut hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah memenuhi Pasal 174 ayat (1) huruf a danayat (2) Kompilasi Hukum Islam serta Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, makaMajelis Hakim patut menyatakan bahwa meninggalkan 2 (dua) orang anakbernama Hamza bin La Mamma dan Idarnah binti La Mamma, adalah ahli warisalmarhum La Mamma bin Makkkulase yang sah.Menimbang, bahwa majelis
43 — 8
4. Menetapakan Ahli Waris La Mamma bin Makkulasse yaitu :
- Hamza bin La Mamma (anak)
- Idarnah binti La Mamma (anak)
5. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah).
Bulan dikaruniai satu orang anak yang bernama Idarnah binti La Mamma.4. Bahwa almarhum La Mamma bin Makkulassemeninggalkan ahli waris yaitu Hamza bin La Mamma (anak) denganIdarnah binti La Mamma (anak).5.
Menetapkan ahli waris almarhum La Mamma binMakkulasse yaitu Hamza bin La Mamma (anak) dan Idarnah binti LaMamma (anak). Membebankan biaya perkara menurut hukum.Subsidair : Menjatuhkan penetapan lain yang seadiladilnya.Hal.2 dari 14 Pen.
Menetapkan ahli waris almarhum La Mamma bin Makkulasse yaitu Hamzabin La Mamma (anak) dan Idarnah binti La Mamma (anak).5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Sidenreng Rappang pada hari Senin tanggal 2 Januari2018 Masehi oleh kami Drs. H. Syamsul Bahri, M.H. sebagai Hakim KetuaMajelis, Muh.