Ditemukan 3 data
32 — 0
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)/bulan paling lama tanggal 02 (dua) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah masa iddah sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah.
52 — 30
li >Memberi izin kepada Pemohon (Mukhlis Bin Bahtiar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nurmaini Binti Syahdanur) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kesepakatan damai atas sebagian tuntutan/objek tertanggal 30 Agustus 2023 dengan isi kesepakatan sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon bersedia memberikan kepada Termohon Iddah berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah.
9 — 3
- Menetapkan rumah bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang terletak di Dusun Pelita, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat sebagai Maskan Penggugat Rekonvensi untuk selama masa Iddah.
- Menetapkan kiswah Penggugat Rekonvesi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selama masa iddah.