Ditemukan 3 data
Terdakwa:
IDEAKI MUHAMAD ISMU
16 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ideaki Muhamad Ismu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya
Terdakwa:
IDEAKI MUHAMAD ISMU
BAGAS PRASETYO UTOMO, SH
Terdakwa:
IDEAKI MUHAMAD ISMU Bin ISMUNANDAR
42 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaIDEAKI MUHAMAD ISMU Bin ISMUNANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli sesuatu barang yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
BAGAS PRASETYO UTOMO, SH
Terdakwa:
IDEAKI MUHAMAD ISMU Bin ISMUNANDAR
NUGROHO TANJUNG.,SH.,MH
Terdakwa:
DEMAKMURI Alias SUBUR Bin SAMI AN
79 — 14
NB : Jaminan dipegang yang meminjamkan uang, yang ditandatangani oleh sdr SUBUR selaku penerima uang dan sdr ROKHIM dan sdr ROZI selaku saksi, tertanggal 14 Oktober 2018
Dikembalikan kepada IDEAKI MUHAMAD ISMU
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;