Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN BREBES Nomor 101/Pid.C/2021/PN Bbs
Tanggal 13 Juli 2021 —
Terdakwa:
IDEAKI MUHAMAD ISMU
162
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ideaki Muhamad Ismu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya

    Terdakwa:
    IDEAKI MUHAMAD ISMU
Register : 14-02-2022 — Putus : 24-03-2022 — Upload : 24-03-2022
Putusan PN PONOROGO Nomor 13/Pid.B/2022/PN Png
Tanggal 24 Maret 2022 — Penuntut Umum:
BAGAS PRASETYO UTOMO, SH
Terdakwa:
IDEAKI MUHAMAD ISMU Bin ISMUNANDAR
429
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaIDEAKI MUHAMAD ISMU Bin ISMUNANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli sesuatu barang yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    BAGAS PRASETYO UTOMO, SH
    Terdakwa:
    IDEAKI MUHAMAD ISMU Bin ISMUNANDAR
Register : 11-02-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN BREBES Nomor 24/Pid.B/2019/PN Bbs
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
NUGROHO TANJUNG.,SH.,MH
Terdakwa:
DEMAKMURI Alias SUBUR Bin SAMI AN
7914
  • NB : Jaminan dipegang yang meminjamkan uang, yang ditandatangani oleh sdr SUBUR selaku penerima uang dan sdr ROKHIM dan sdr ROZI selaku saksi, tertanggal 14 Oktober 2018

Dikembalikan kepada IDEAKI MUHAMAD ISMU

  1. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;