Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 514/Pdt.P/2019/PN Tng
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
IDAERI
223
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
    2. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purbalingga dan Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatat perbaikan nama Pemohon dari IDAERI menjadi DAERI dan nama ibu kandung Pemohon tersebut dari SALAMAH menjadi RUTIMAH tersebut dalam data base Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purbalingga dan Kantor Dinas Kependudukan
    Pemohon:
    IDAERI
    PENETAPANNomor 514/Pdt.P/2019/PN.TngDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara perdata permohonandalam pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonannya :IDAERI, Tempat/Tgl. Lahir : Purbalingga, 27 Agustus 1982, PekerjaanKaryawan Swasta, Agama : Islam, Alamat : Kp.Pondok SentulKp.Pondok Sentul Rt. 008/010 Kec.
    Juni2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, padatanggal 14 Juni 2019 dibawah register Nomor : 514/Pdt.P/2019/PN.Tng, yang padapokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa Pemohon dilahirkan di Purbalingga tanggal 27 Agustus 1982, anakPerempuan dari suami istri' SUMENI YADI dan SALAMAH sesuai denganKutipan akte Kelahiran No. 21/Bbs/D/1994 yang dikeluarkan oleh KantorCatatan Sipil Purbalingga tanggal 4 Januari 1994;Bahwa kemudian Pemohon diberi nama dengan nama IDAERI
    Bahwa Kantor Catatan Sipil Purbalingga dan Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan membutuhkan Penetapan dariPengadilan Negeri Tangerang untuk memperbaiki nama dan nama Ibu Pemohonpada Kutipan akte Kelahiran No. 21/Bbs/D/1994 yang dikeluarkan oleh KantorCatatan Sipil Purbalingga tanggal 4 Januari 1994 atas nama IDAERI untukdijadikan dasar pencatatan pada data base Dinas Catatan Sipil tersebut ;7.
    Menetapkan nama pemohon yang tercatat dalam Kutipan akte Kelahiran No.21/Bbs/D/1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Purbalingga tanggal4 Januari 1994 atas nama IDAERI dilakukan perbaikan nama dari IDAERImenjadi DAERI dan nama ibu yang semula SALAMAH menjadi RUTIMAH demikepentingan Pemohon ;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Purbalingga dan Dinaskependudukan dan pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatatperbaikan tersebut dalam data base Kantor Catatan Sipil Purbalingga dan KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untukkepentingan Pemohon dan juga menerbitkan Surat Keterangan atau catatanpinggir dan atau Kutipan Akta Kelahiran atas nama IDAERI;4.