Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN PELALAWAN Nomor NO. 265/Pid.B/2014/PN.Plw.
Tanggal 7 Januari 2015 —
436
  • M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa IDERIUS TELEUMBANUA Als AMAKELVIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan" ;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan
    Hukum.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa PenuntutUmum;Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;Setelah memperhatikan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) dari JaksaPenuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1.2.Menyatakan terdakwa IDERIUS
    TELAUMBANUA Als AMAKELVIN,terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimanadiatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IDERIUS TELAUMBANUA AlsAMAKELVIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan , dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    Perk : PDM 119 /PKL.CI/12/2014yang disusun secara Tunggal sebagai berikut :Bahwa Terdakwa IDERIUS TELEUM BANUA Als AMAKELVIN,pada hariSenin tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2014 atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Perumahan PT. AdeiDesa Telayap Kec.
    Adei;Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor honda Supra X 125BM 2289 CO kepada IDERIUS TELAUMBANUA sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwamendapatkan fee sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah)Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 saksi danterdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihakKepolisian Polsek Pangkalan Kerinci;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya1.
    Nomor Rangka ternyata sesuai dengan yangada di dalam Laporan Polisi.Bahwa saksi bersama rekan yakni saksi BRIGADIRFRIANTARA dan BRIGADIR ROBBY SUGARA berhaslmenangkap terdakwa karena menyimpan danmenyembunyikan barang hasil kejahatan serta menerimahasil penjualan barang hasil kejahatan;Bahwa TAFO FOGU HULU mengaku pernah mengambilsepeda motor Honda Supra X 125 BM 2289 CO pada harisenin Tanggal 25 Agustus 2014 sekira jam 18.45 wib,kemudian saksi TAFO FOGU HULUmenjual sepeda motortersebut kepada IDERIUS
Register : 14-11-2014 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN PELALAWAN Nomor NO. 266/Pid.B/2014/PN.Plw
Tanggal 7 Januari 2014 —
337
  • Pangkalan Kerinci dan langsung menuju rumah saksi YUSMAN.Bersama saksi YUSMAN, terdakwa pergi mencari saksi IDERIUS yangmana saksi IDERIUS yang akan membeli sepeda motor Honda Supra X125 BM 2289 CO warna hitam silver tersebut. Selanjutnya saksiIDERIUS membeli sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2289 COwarna hitam silver dengan harga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus riburupiah).Bahwa kejadian tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP / 71 /IX /2014/ RIAU / PLWN/ SEK. PKL.
    Nomor Rangka ternyata sesuai dengan yangada di dalam Laporan Polisi.e Bahwa saksi bersama rekan yakni saksi BRIGADIRFRIANTARA dan BRIGADIR ROBBY SUGARA berhaslmenangkap terdakwa karena menyimpan danmenyembunyikan barang hasil kejahatan serta menerimahasil penjualan barang hasil kejahatan;Bahwa TAFO FOGU HULU mengaku pernah mengambilsepeda motor Honda Supra X 125 BM 2289 CO pada harisenin Tanggal 25 Agustus 2014 sekira jam 18.45 wib,kemudian saksi TAFO FOGU HULUmenjual sepeda motortersebut kepada IDERIUS
    Nomor Rangka ternyatasesuai dengan yang ada di dalam Laporan Polisi.Bahwa saksi bersama rekan yakni saksi BRIPKA ZULHAMEFENDI dan BRIGADIR ROBBY SUGARAberhaslmenangkap terdakwa karena menyimpan danmenyembunyikan barang hasil kejahatan serta menerimahasil penjualan barang hasil kejahatan;Bahwa TAFO FOGU HULU mengaku pernah mengambilsepeda motor Honda Supra X 125 BM 2289 CO pada harisenin Tanggal 25 Agustus 2014 sekira jam 18.45 wib,kemudian saksi TAFO FOGU HULUmenjual sepeda motortersebut kepada IDERIUS
    ArjunaPangkalan kerinci telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motorHonda Supra X 125 BM 2289 CO warna Hitam Silver yangdiparkir di depan rumah dengan menggunakan kunci T;Bahwa setelah mengambil sepeda motor tersebut, kemudianterdakwa membawa sepeda motor tersebut kerumahsaksiYUSMAN LAIA lalu terdakwa pergi mencari pembelii ;Bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2289 CO WarnaHltam Silver dibeli oleh saksi IDERIUS TELEMBANUA AlsAMAKELVIN sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah)Bahwa
Register : 15-07-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 497/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
FUAD AR RAHIM, SH
Terdakwa:
1.MARTINA PGL MARTINA
2.LUSIA PGL LUSIA
3.SINTA PGL SINTA
7620
  • IDERIUS Pgl DERI.bahwa Saksi MELIANI SUPRI Pgl AMEL dan saksi KESIA Pgl KESIAmelihat kejadian penganiayaan terhadap korban di jendela bagian luarPoskesdes.bahwa jarak Saksi KESIA Pgl KESIA pada saat terjadinya penganiayaanterhadap saksi korban lebih kurang Satu ( 1 ) Meter.bahwa peran masingmasing terdakwa pada saat dilakukannyapenganiayaan terhadap diri korban yakni :1.