Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 11-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Blb
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penggugat:
RYZKY OKTOVIANDY
Tergugat:
1.IR. AGUS SUMARNA
2.MOCH. RIZANY YUNARA
Turut Tergugat:
1.ASEP SUNARYO
2.IIN ABDUL JALIL, SH., Sp. N
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG ATR
5423
  • N ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT di Kabupaten Bandung;
  • Sebidang tanah yang terletak di Jalan / Blok Bitung, Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung ex tanah milik adat Persil 31 S.III Kohir C. 339 seluas +1378 M2 ( seribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi ) sebagaimana Akta Jual Beli di bawah tangan antara Idop Saepudin dengan Penggugat ( Tn.
    N ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT di Kabupaten Bandung;
  • Sebidang tanah yang terletak di Jalan / Blok Bitung, Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung ex tanah milik adat Persil 31 S.III Kohir C. 339 seluas + 1378 M2 ( seribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi ) sebagaimana Akta Jual Beli di bawah tangan antara Idop Saepudin dengan
Register : 07-01-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Blb
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penggugat:
RYZKY OKTOVIANDY
Tergugat:
1.IR. AGUS SUMARNA
2.MOCH. RIZANY YUNARA
Turut Tergugat:
1.ASEP SUNARYO
2.IIN ABDUL JALIL, SH., Sp. N
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG ATR
280
  • N ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT di Kabupaten Bandung;
  • Sebidang tanah yang terletak di Jalan / Blok Bitung, Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung ex tanah milik adat Persil 31 S.III Kohir C. 339 seluas +1378 M2 ( seribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi ) sebagaimana Akta Jual Beli di bawah tangan antara Idop Saepudin dengan Penggugat ( Tn.
    N ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT di Kabupaten Bandung;
  • Sebidang tanah yang terletak di Jalan / Blok Bitung, Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung ex tanah milik adat Persil 31 S.III Kohir C. 339 seluas + 1378 M2 ( seribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi ) sebagaimana Akta Jual Beli di bawah tangan antara Idop Saepudin dengan