Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 294/Pdt.P/2019/MS.Lsk
Tanggal 23 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
197
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Andri Bin Ibrahim, telah meninggal dunia karena sakit pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, di Rumah Sakit Umum Sakinah Lhokseumawe;
    3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Andri bin Ibrahim adalah:
      • Nilawati Binti Jafar Taleb, selaku istri;
      • Refi Andika Bin Andri, selaku anak laki-laki kandung;
      • Ryan Maulana Bin Andri, selaku anak laki-laki kandung;
      • Najwa Iffoura Binti Andri
    Bahwa dari perkawinan antara almarhum dengan Nilawati Binti JafarTaleb telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, yaitu: Refi Andika, umur 20 tahun, jenis kelamin lakilaki; Ryan Maulana, umur 17 tahun, jenis kelamin lakilaki; Najwa Iffoura, umur 9 tahun, jenis kelamin perempuan;5.
    Bahwa oleh karenanya almarhum Andri Bin Ibrahim meninggalkan abhliwaris, yaitu: Nilawati Binti Jafar Taleb, selaku istri;Halaman 2 dari 14 Halaman Penetapan Nomor 294/Pdt.P/2019/MS.Lsk Refi Andika Bin Andri, selaku anak lakilaki kandung; Ryan Maulana Bin Andri, selaku anak lakilaki kandung; Najwa Iffoura Binti Andri, selaku anak perempuan kandung;6.
    Najwa Iffoura Binti Andri, selaku anak perempuan kandung;4.
    ; Ryan Maulana Bin Andri, selaku anak lakilaki kandung; Najwa Iffoura Binti Andri, selaku anak perempuan kandung; Yang saya ketahui tidak ada ahli waris yang lain; Bahwa sepengetahuan saksi sampai saat ini Para Pemohonmasih tetap beragama Islam; Bahwa sepengetahuan saksi penetapan ini akan digunakan untukmengurus pencairan Tabungan ONH milik Andri yang tersimpan dalamrekening an.
    Menetapkan ahli waris dari almarhumah Andri bin Ibrahim adalah: Nilawati Binti Jafar Taleb, selaku istri; Refi Andika Bin Andri, selaku anak lakilaki kandung; Ryan Maulana Bin Andri, selaku anak lakilaki kandung; Najwa Iffoura Binti Andri, selaku anak perempuan kandung;4.