Ditemukan 1 data
TRI MURYONO
Terdakwa:
INDAR IFTIATUL IDA IRIYANTI Binti NGADIRIN
14 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa INDAR IFTIATUL IDA IRIYANTI Binti NGADIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperjual belikan minuman berakohol di wilayah Kabupaten Jepara ;
- Menjatuhkan Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,-( dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Penyidik Atas Kuasa PU:
TRI MURYONO
Terdakwa:
INDAR IFTIATUL IDA IRIYANTI Binti NGADIRIN